Seandainya pembangunan IKN baru itu jadi dilaksanakan, isu teknis tersebut tetap harus direspons agar terpenuhinya suatu standar hidup perkotaan yang sehat dan layak.
Pada bagian 3.2.4 di atas, muncul pertanyaan jika pembangunan IKN baru tidak selesai pada 2024, apakah peran dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota NKRI akan terganggu? Jika dianggap ada faktor negatif yang menyebabkan tidak idealnya peran dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota saat ini, apakah pembangunan IKN baru solusi yang terbaik mengingat terbatasnya anggaran dan tertinggalnya kondisi pengembangan SDM? Apakah adil jika ada anggapan ketidakidealan kondisi ibu kota saat ini akibat lemahnya kebijakan negara di bidang teknis pengembangan dan pemeliharaan ibu kota, indikasi rendahnya perhatian negara, lantas solusinya mempertaruhkan masa depan bangsa?Â
Tulisan yang akan datang: Debat Gagasan IKN, Isu Konstitusi dan Logika Terbalik (Bagian 4)
Subtopik IV - Apatisme Intelektual; Subtopik V - Solusi Jalan Tengah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H