Bagian 3 merupakan kelanjutan dari tulisan Bagian 1 dan Bagian 2 sebelumnya. Rangkaian tulisan ini membahas tentang debat pembangunan IKN baru antara Prof. Emil Salim dan Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman pada 26 September 2021 di Kompas TV yang menarik perhatian publik.Â
Bagian 1 telah membahas sub-subjek berikut: Subtopik I - Pendahuluan. Subtopik II - Isu Konstitusi.
Bagian 2 telah membahas sub-subjek berikut: Subtopik III - Logika Terbalik; 3.1 Dana pembangunan IKN baru tidak mengganggu program pemerintah lainnya, karena jumlahnya kecil yang berasal dari APBN; 3.2 Pembangunan IKN baru akan menjadi pusat pengembangan sains, teknologi, seni dan budaya kelas dunia; 3.2.1 Eksistensi kota identik dengan rumah dan bangunan untuk fasilitas publik; 3.2.2 Apakah pembangunan IKN baru akan menjadi katalisator penentu berkembangnya sains dan teknologi?; 3.2.3 Apakah program pengembangan SDM pemerintah saat ini sudah dapat dijadikan role model keberhasilan agar dapat dilanjutkan oleh pemerintahan atau generasi berikutnya?
Bagian 3 ini, akan membahas sub-subjek berikut: 3.2.4 Konsekuensi keekonomian pembangunan IKN baru; 3.3 Mendorong pemerataan pembangunan nasional dan pertumbuhan wilayah Indonesia Tengah dan Timur; 3.4 Pertimbangan pembangunan IKN baru sepenuhnya isu teknis bukan isu politis.
3.2.4 Konsekuensi keekonomian pembangunan IKN baru. Dapat terlihat pada perbedaan pembangunan IKN baru (kasus 1) dengan pengembangan suatu kota non IKN (kasus 2), yaitu:
a. Dari sisi kelahirannya, kasus 1, bukan proses alamiah sebagai dampak perkembangan/kemajuan zaman. Tetapi merupakan kehendak kebijakan negara. Sedangkan kasus 2, kelahiran dan perkembangannya akibat meningkatnya aktivitas ekonomi. Pertumbuhan ekonomi pada suatu tempat menyebabkan terjadinya migrasi penduduk. Berdampak meningkatnya kebutuhan pemukiman yang mendorong perkembangan pemukiman dalam skala lebih besar. Disebut sebagai perkembangan perkotaan.
b. Pada kasus 1 tidak ada penambahan kapasitas dan nilai manfaat perekonomian nasional karena pengeluaran yang dilakukan subjek dengan aktivitas, nilai manfaat dan daya ekonominya tidak berubah. Ada penambahan aktivitas dan nilai manfaat ekonomi pada IKN baru, tetapi pada saat yang sama terjadi pengurangan aktivitas ekonomi pada IKN lama. Pada kasus 2 terjadi penambahan kapasitas dan nilai manfaat perekonomian nasional karena pengeluaran yang dilakukan subjek dengan aktivitas, nilai manfaat dan daya ekonominya meningkat.
c. Pada kasus 1, perpindahan penduduk terjadi dalam waktu singkat dengan jumlah masif. Atas kehendak otoritas. Dibutuhkan alokasi anggaran besar dalam periode singkat. Tidak mengikuti hukum pasar. Memiliki resiko terjadinya ketidakseimbangan neraca keuangan negara (pemerintah + swasta), diperkirakan 10 tahun ke depan ketika jatuhnya temponya utang yang harus dibayar. Berpotensi terjadinya krisis 97/98 jilid ke-2. Pada kasus 2, perpindahan berangsur-angsur sesuai dengan permintaan pasar. Tidak memerlukan anggaran besar dalam periode pendek. Mengikuti hukum pasar. Minimal resiko terjadinya ketidakseimbangan neraca keuangan negara.
d. Kasus 1 tidak mengikuti hukum pasar supply demand. Tidak mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Karena tidak terjadi penambahan volume aktivitas ekonomi secara nasional. Terjadi penambahan volume ekonomi pada IKN baru (penambahan ruang, elemen pendukung dan aktivitas ekonomi), tetapi IKN lama mengalami kontraksi ekonomi (terjadi oversupply ruangan dan elemen pendukung dan berkurangnya aktivitas ekonomi).
Akan adanya isu ekonomi dan ekses sosial pada IKN lama. Akan adanya personal expense ekstra setidaknya selama 1 tahun, penghuni IKN baru pulang pergi setiap minggu ke IKN lama. Reuni keluarga yang masih terpisah. Pemborosan sumber daya ekonomi, karena belanja bukan karena meningkatnya daya ekonomi. Konsumsi tidak menyebabkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kasus 2 mengikuti hukum supply demand. Belanja bukan merupakan pemborosan ekonomi, tetapi akibat adanya peningkatan kebutuhan hidup.
e. Mengingat ke-4 hal tersebut di atas, pembangunan IKN baru sangat tepat pada keadaan suatu negara, sebagai berikut: