Hubungan Kritik dan Ideologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan Fikih Muamalah
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, terutama dalam konteks e-commerce. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai kritik dan tantangan, terutama ketika dikaitkan dengan prinsip-prinsip Fikih Muamalah, yang merupakan aturan hukum Islam terkait transaksi ekonomi.
1. Kritik Terhadap PMSE
Kritik terhadap PMSE umumnya berfokus pada beberapa aspek:
Ketidakjelasan Hukum: Banyak transaksi dalam PMSE tidak sepenuhnya jelas dalam konteks hukum Islam. Misalnya, ketidakpastian mengenai identitas penjual dan barang yang dijual dapat mengganggu keabsahan akad dalam Fikih Muamalah.
Praktik Persaingan Tidak Sehat: Dalam beberapa kasus, PMSE dapat menyebabkan praktik persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha besar mendominasi pasar dan merugikan usaha kecil5.
Kepatuhan Pajak: Implementasi pajak atas transaksi digital (PPN PMSE) juga menjadi sorotan. Meskipun ada peningkatan kepatuhan pajak, tantangan dalam pengawasan dan pelaporan masih ada, yang dapat mempengaruhi penerimaan negara.
2. Ideologi PMSE dalam Konteks Fikih Muamalah
Dari perspektif Fikih Muamalah, PMSE dapat dianalisis melalui beberapa prinsip:
Akad Salam: Transaksi e-commerce sering kali sejalan dengan akad salam, di mana pembeli memesan barang dengan deskripsi tertentu sebelum barang tersebut tersedia. Hal ini mencerminkan praktik jual beli yang sah dalam Islam asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.