Evaluasi Awal: Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi awal terhadap permohonan tersebut untuk menentukan kelayakan kasus untuk diproses melalui MAP. Jika permohonan diterima, maka otoritas pajak akan menghubungi otoritas pajak Singapura.
Negosiasi: Setelah komunikasi dibuka antara kedua otoritas pajak, dilakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai perlakuan pajak atas transaksi tersebut. Negosiasi ini dapat berlangsung selama beberapa bulan tergantung pada kompleksitas kasus.
Kesepakatan: Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, hasilnya akan diinformasikan kepada PT ABC, dan otoritas pajak akan menerapkan hasil kesepakatan tersebut dalam sistem perpajakan masing-masing negara.
Implementasi Kesepakatan
Setelah kesepakatan tercapai, otoritas pajak Indonesia dan Singapura akan melakukan penyesuaian sesuai dengan hasil negosiasi. Dalam kasus ini, misalnya, jika disepakati bahwa harga transfer yang digunakan adalah sesuai dengan nilai pasar, maka pajak tambahan yang dikenakan oleh Indonesia akan dibatalkan.
Hasil Akhir:
Kepastian Hukum: PT ABC mendapatkan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakannya.
Pencegahan Double Taxation: Dengan adanya kesepakatan antara kedua negara, masalah pemajakan berganda dapat diatasi.
Tantangan dalam Implementasi MAP
Meskipun MAP memberikan solusi bagi sengketa perpajakan internasional, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya:
Waktu Proses yang Lama: Proses negosiasi dapat memakan waktu lama, yang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak.