Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   18:22 Diperbarui: 22 Oktober 2024   18:23 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Evaluasi Awal: Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi awal terhadap permohonan tersebut untuk menentukan kelayakan kasus untuk diproses melalui MAP. Jika permohonan diterima, maka otoritas pajak akan menghubungi otoritas pajak Singapura.

Negosiasi: Setelah komunikasi dibuka antara kedua otoritas pajak, dilakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai perlakuan pajak atas transaksi tersebut. Negosiasi ini dapat berlangsung selama beberapa bulan tergantung pada kompleksitas kasus.

Kesepakatan: Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, hasilnya akan diinformasikan kepada PT ABC, dan otoritas pajak akan menerapkan hasil kesepakatan tersebut dalam sistem perpajakan masing-masing negara.

Implementasi Kesepakatan

Setelah kesepakatan tercapai, otoritas pajak Indonesia dan Singapura akan melakukan penyesuaian sesuai dengan hasil negosiasi. Dalam kasus ini, misalnya, jika disepakati bahwa harga transfer yang digunakan adalah sesuai dengan nilai pasar, maka pajak tambahan yang dikenakan oleh Indonesia akan dibatalkan.

Hasil Akhir:

Kepastian Hukum: PT ABC mendapatkan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakannya.

Pencegahan Double Taxation: Dengan adanya kesepakatan antara kedua negara, masalah pemajakan berganda dapat diatasi.

Tantangan dalam Implementasi MAP

Meskipun MAP memberikan solusi bagi sengketa perpajakan internasional, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya:

Waktu Proses yang Lama: Proses negosiasi dapat memakan waktu lama, yang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun