P3B, atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, bekerja untuk mencegah terjadinya pajak berganda melalui beberapa mekanisme. Berikut adalah cara kerja P3B dalam mengatasi masalah ini:
Metode Penghindaran Pajak Berganda
Deduction Method: Pajak yang dibayarkan di negara asing dapat dikurangkan dari penghasilan yang dikenakan pajak di negara domisili. Ini membantu mengurangi total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Exemption Method: Dalam metode ini, negara domisili membebaskan pajak atas penghasilan yang telah dikenakan pajak di negara sumber. Terdapat tiga sub-metode dalam exemption:
- Pembebasan berdasarkan subjek (wajib pajak).
- Pembebasan berdasarkan objek (jenis penghasilan).
- Pembebasan secara umum untuk semua penghasilan.
Credit Method: Metode ini memberikan kredit pajak untuk pajak yang telah dibayarkan di luar negeri. Terdapat beberapa cara penerapan:
- Full Credit: Mengakui seluruh pajak yang dibayarkan di luar negeri sebagai kredit.
- Ordinary Credit: Mengakui sebagian dari pajak luar negeri.
- Sparing Credit: Kredit diberikan jika wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan dari negara sumber.
Pertukaran Informasi
P3B juga mencakup mekanisme pertukaran informasi antara negara-negara yang terlibat. Hal ini memungkinkan kedua negara untuk mendeteksi dan mencegah pengelakan pajak dengan lebih efektif, sehingga memastikan bahwa penduduk asing memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kedudukan Setara
P3B menjamin bahwa pemajakan dilakukan secara setara antara kedua negara, sehingga tidak ada satu pun pihak yang dirugikan dalam hal kewajiban perpajakan. Ini mendukung iklim investasi yang lebih baik dan menarik lebih banyak modal asing. Dengan menerapkan metode-metode tersebut, P3B berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mengurangi beban pajak yang mungkin timbul akibat pengenaan pajak ganda.
Dari Pengungkapan Diatas maka untuk Puisi Satire tersebut sebagai berikut :
Didalam berbagai Negara Merundingkan.