P3B, atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, adalah perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara untuk mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara tersebut. Tujuan utama dari P3B adalah untuk mencegah terjadinya pemajakan ganda yang dapat memberatkan dunia usaha dan untuk menarik investasi asing.
Tujuan P3B
P3B memiliki beberapa tujuan penting:
Mencegah Pemajakan Ganda: Menghindari pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan yang sama di dua negara berbeda.
Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai kewajiban pajak mereka, sehingga hanya dikenakan pajak di negara domisili mereka Pertukaran Informasi: Memfasilitasi pertukaran informasi antara negara-negara yang terlibat untuk mencegah pengelakan pajak. Kedudukan Setara: Menjamin perlakuan pajak yang setara bagi penduduk asing dan penduduk lokal dalam menjalankan usaha.
Prosedur Penerapan P3B
Penerapan P3B melibatkan beberapa langkah:
Identifikasi Subjek dan Objek Pajak: Memastikan subjek dan objek pajak termasuk dalam ruang lingkup P3B. Definisi Penghasilan: Menentukan jenis penghasilan yang akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam P3B. Penentuan Pasal Substantif: Memilih pasal yang relevan untuk menentukan hak pemajakan Metode Pembebasan Pajak: Menghilangkan dampak pajak berganda melalui metode pembebasan atau kredit pajak.
Model P3B
Ada dua model utama yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun P3B, yaitu Model OECD dan Model UN. Indonesia mengembangkan modelnya sendiri dengan menggabungkan kedua model tersebut, dikenal sebagai Model Indonesia.
Secara keseluruhan, P3B berfungsi sebagai alat untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan investasi dengan menciptakan kerangka hukum yang jelas mengenai kewajiban perpajakan antar Negara