Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 - Diskursus - P3B

14 Oktober 2024   10:35 Diperbarui: 14 Oktober 2024   10:38 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

P3B, atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, adalah perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara untuk mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara tersebut. Tujuan utama dari P3B adalah untuk mencegah terjadinya pemajakan ganda yang dapat memberatkan dunia usaha dan untuk menarik investasi asing.

Tujuan P3B

P3B memiliki beberapa tujuan penting:

Mencegah Pemajakan Ganda: Menghindari pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan yang sama di dua negara berbeda.

Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai kewajiban pajak mereka, sehingga hanya dikenakan pajak di negara domisili mereka Pertukaran Informasi: Memfasilitasi pertukaran informasi antara negara-negara yang terlibat untuk mencegah pengelakan pajak. Kedudukan Setara: Menjamin perlakuan pajak yang setara bagi penduduk asing dan penduduk lokal dalam menjalankan usaha.

Prosedur Penerapan P3B

Penerapan P3B melibatkan beberapa langkah:

Identifikasi Subjek dan Objek Pajak: Memastikan subjek dan objek pajak termasuk dalam ruang lingkup P3B. Definisi Penghasilan: Menentukan jenis penghasilan yang akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam P3B. Penentuan Pasal Substantif: Memilih pasal yang relevan untuk menentukan hak pemajakan Metode Pembebasan Pajak: Menghilangkan dampak pajak berganda melalui metode pembebasan atau kredit pajak.

Model P3B

Ada dua model utama yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun P3B, yaitu Model OECD dan Model UN. Indonesia mengembangkan modelnya sendiri dengan menggabungkan kedua model tersebut, dikenal sebagai Model Indonesia.

Secara keseluruhan, P3B berfungsi sebagai alat untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan investasi dengan menciptakan kerangka hukum yang jelas mengenai kewajiban perpajakan antar Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun