Mohon tunggu...
Phadli Harahap
Phadli Harahap Mohon Tunggu... Freelancer - Aktif di Komunitas Literasi Sukabumi "Sabumi Volunteer"

Seorang Ayah yang senang bercerita. Menulis dan Giat Bersama di sabumiku.com

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Kini Tidak Sulit Memilih Pemimpin Muda dalam Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden Tahun 2024

23 Oktober 2023   19:55 Diperbarui: 23 Oktober 2023   20:46 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Pemenangan Calon Presiden-Wakil Presiden acapkali menjual kata-kata "Pemimpin Muda" untuk menarik perhatian pemilihnya nanti. Meski, sosok yang telah dicalonkan tidak lagi termasuk calon pemimpin yang berusia muda.

Hal itu terpancar dari usia Calon Presiden saat ini, antara lain Ganjar Pranowo berusia 54 tahun, umur Anies Baswedan 54 tahun, dan Prabowo Subianto sudah 72 tahun. Tidak muda lagi bukan? Jika dilihat dari Kategori Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sudah termasuk kategori usia paruh baya, sedangkan Prabowo Subianto termasuk usia tua.

Sementara itu kategori usia muda digolongkan dalam usia 25-44 tahun. Jadi ketiga para calon presiden bukan lagi sosok pemimpin muda. Menariknya kategori usia muda menurut WHO itu terdapat dalam Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilahirkan tanggal 1 Oktober 1987. Jadi, usianya masih 36 tahun. Dibandingkan dua Calon Wakil Presiden lainnya, pasangan dari Calon Presiden Prabowo Subianto jauh lebih muda, antara lain Mahfud MD telah 66 tahun dan Muhaimin Iskandar 57 tahun.

Seperti yang diketahui, Gibran yang sedang menjabat sebagai Walikota Solo bisa melenggang menjadi Calon Wakil Presiden berkat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu keputusan MK adalah usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) bisa berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Memilih Calon Pemimpin Muda Jelas Tidak Sulit

Berdasarkan kategori usia dan keputusan MK di atas, maka tidak sulit lagi memilih pemimpin muda. Sosok tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka. Anak Sulung Presiden Joko Widodo tersebut menjadi gambaran calon pemimpin muda yang sebenar-benarnya dari kategori usia menurut WHO. Bukan hanya jiwanya saja yang muda, tetapi pasti menurut usia. Sementara calon pasangan lain, bolehlah mengaku berjiwa muda, tetapi umur tidak bisa bohong, bukan?

Apesnya, meski sudah lahir calon pemimpin muda bagi Negara dan bangsa ini, Gibran masih dianggap bocah ingusan dalam kancah politik. Pengalamannya saja baru 2 tahun memimpin Solo. Kok tiba-tiba malah dicalonkan menjadi Wakil Presiden. Orang-orang yang mencibir sepertinya lupa, mau pengalamannya masih 2 tahun, 5 tahun, sudah 10 tahun, toh anak muda tersebut sudah berpengalaman memimpin suatu daerah dan merupakan Walikota yang dihasilkan dari pemilu.

Jadi, tidak bisa dipungkiri lagi kalau ingin memilih pemimpin muda, sosok tersebut adalah Gibran Rakabuming raka. Beda halnya, jika ingin berbicara lamanya pengalaman bekerja dalam kepemeritahan, jiwa patriotisme terhadap Negara, andil dalam bidang keagamaan, atau kategori lainnya, maka pilihlah calon pemimpin lainnya.

Pencalonan Gibran Adalah Kabar Baik Bagi Pemimpin Muda Lainnya  

Keputusan MK tentang seseorang di bawah usia 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan bisa mengikuti pemilihan sebagai Wakil Presiden adalah kabar baik bagi pemimpin muda lainnya. Di negeri ini tidak sedikit, pemimpin Kota/ Kabupaten dan Provinsi yang masuk kategori sosok dengan usia muda.

Mereka bisa bisa menjadi calon pemimpin masa depan di negeri ini. Bukan hanya Gibran yang berhak atas keputusan MK tersebut. Hal itu akan membuat wajah kepemimpinan di negeri ini tidak hanya dari usia yang sudah tua. Sosok-sosok yang berkecimpung di kancah politik kelak dapat dikuasai para orang muda. Bukan orang yang sama dari tahun demi tahun alias "lo lagi, lo lagi".

Kalaupun banyak orang mengatakan Gibran sangat diuntungkan atas keputusan MK tersebut, namun jangan lupa orang lain memiliki hak yang sama menjadi Calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum di masa mendatang. Hal tersebut menjadi kabar baik, karena bisa maju dan bersaing menjadi pemimpin negara dan bangsa Indonesia sejak usia muda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun