Waktunya mempertanyakan kenapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sulit sekali untuk disahkan. Begitu pula harus menaruh sikap sinis kepada pihak-pihak yang menyoal dan mempermasalahkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Jangan sampai kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan tanpa ada payung hukum yang tegas. Padahal, kasus kekerasan seperti pemerkosaan terus saja terjadi dan korbannya malah merasa tidak mampu membela diri dan dalam posisi yang salah. Bukan salahnya dalam memilih untuk mengakhiri hidup, tetapi kesalahan itu berasal dari tidak ada perlindungan hukum yang jelas terhadap para korban pemerkosaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H