Mohon tunggu...
Phadli Harahap
Phadli Harahap Mohon Tunggu... Freelancer - Aktif di Komunitas Literasi Sukabumi "Sabumi Volunteer"

Seorang Ayah yang senang bercerita. Menulis dan Giat Bersama di sabumiku.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Namanya Juga FPI

11 Oktober 2014   20:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:27 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebenarnya hak bagi warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Saya setuju itu. Tetapi kalau seperti FPI, selain mengeluarkan pendapat, mereka juga mengeluarkan batu dan kotoran hewan. Demo ricuh dan berujung bentrok dengan polisi. Kepala polisi kena batu dan petugas keamanan malah kewalahan menghadapi massa FPI. Pihak yang mengamankan malah tidak aman. Bukan main, orang yang didemo adalah Ahok yang bakal menjadi gubernur Jakarta. Tak ada dasar, apalagi kesalahan. Pokoknya Ahok mundur. Ahok suka ngomong seenaknya. Lalu, apa boleh FPI bertingkah seenaknya, dibiarkan ngelantur begitu.

Tadi malam, saya melihat siaran berita. FPI berdemo lagi. Saya heran kok mereka diberi ijin untuk berdemo lagi. Meski mayoritas ibu dan anak-anak, tetapi tetap saja berlabel FPI. Mereka baru saja menjadi biang keonaran. Lucunya, pemimpin demonstrasinya saja baru menyerah kepada polisi. Polisi tampak kurang nyali menghadapi FPI. Mau-maunya dilempari dan melihat FPI menunjukkan batang hidungnya di depan umum.

Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman sudah mengeluarkan suaranya kalau sebaiknya organisasi masyarakat yang bertindak rusuh, seperti Front Pembela Islam (FPI), sebaiknya dibubarkan. Tetapi bagaimana mungkin? Soal ijin tak berijinnya FPI saja masih diperdebatkan. Padahal tinggal mudah saja, tinggal dicek di lembaga terkait dengan keorganisasian massa ini. Kalau pun terdaftar, tinggal diurus pembubarannya. Kalau tidak terdaftar, ya jangan dibiarkan membuat ulah. Tangkap dan lakukan tindakan hukum.

Kabarnya, ada aturan tentang organisasi masyarakat, ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas. Nah, kira-kira FPI pantasnya diberi tindakan apa ya? Ah, tampaknya polisi telah memaafkan, buktinya mereka dibiarkan berdemo lagi.

Kalau dipikir-pikir, rasanya cukup aneh ketika tindakan FPI yang begitu nyata dipertontonkan di depan umum, tanpa diberi sanksi yang tegas. Sementara kita hanya menonton dan tersenyum kecut, sambil bilang, "ya namanya juga FPI". Meski kita tahu mereka sering berbuat onar, mau ngomong apa. Mending diam dan pura-pura tidak tahu. Namanya juga FPI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun