Mohon tunggu...
Sugiri W.
Sugiri W. Mohon Tunggu... Insinyur - Control System/Automation Specialist

saya orang bekasi berkarir di jiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Hati-hati Menyeberang Jalan di Kuala Lumpur!

5 Maret 2013   09:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:17 1953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selepas istirahat makan siang hari ini, seorang kawan berbagi cerita kejadian yang baru  menimpanya. Beliau hendak menukarkan uang lalu mengirimkan ke tanah air seperti yang biasa dilakukannya.

Tapi yang dikeluhkan ternyata bukan tentang nilai tukar rupiah melainkan tentang saman (english: summon) alias denda gara-gara menyeberang jalan tidak pada tempatnya.

Bukti Pelanggaran (Tilang)

Karena terburu-buru beliau tidak menggunakan "jejantas" (=jembatan penyeberangan). Dan untuk mencapai zebra cross juga rasanya berat karena belakangan udara di sini panas terik. Jadilah beliau menyeberang di bawah jejantas yang teduh.

Tak dinyana di seberang jalan sudah menunggu PDRM (polis diraja malaysia) yang menghadang para pejalan kaki yang menyeberang di situ.  Langsung dicatat di 'handheld unit' sepertinya datanya langsung terkirim ke database polisi bersamaan dengan 'print-out' surat tilangnya.

Dalam surat tilang itu dicantumkan jelas nama, nomer paspor, alamat, lokasi kejadian, tanggal, waktu dan jenis kesalahan. Tertulis kesalahan: TIDAK GUNAKAN JEJANTAS. Yang bersangkutan diharuskan hadir di pengadilan di waktu yang sudah tertulis jelas tanggal 06 Mei 2013, pukul 09.00 pagi. Boleh membawa 'Peguam' (=pengacara).

13624743421819416186
13624743421819416186
Catatan tambahan Surat Tilang

Lembaran tilang ditandatangani petugas polisi, tercantum nama jelas dan nomor petugasnya. Di bagian catatan kaki, tercantum pelanggaran ini boleh dikompaun (=dibayar dengan uang) alias bayar denda. Denda dibayarkan di kantor polisi mana saja sebelum batas waktu yang tercantum yakni 04 April 2013.

Sepertinya hal seperti ini bukan hal yang baru bagi warga kota besar seperti KL ataupun Jakarta. Hanya saja penerapan hukumnya mungkin berbeda. Dan sepertinya aktivitas polisi seperti ini akan meningkat kalau sudah disinggung dalam koran.

Tepat seminggu yang lalu di harian lokal KL ada headline "Walking can be deadly" membahas resiko Pejalan Kaki sekaligus tentang 'pedestrian' (=Pejalan Kaki) yang menyerempet bahaya menyebrang sembarangan.

Walking can be deadly

=========================================

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun