Pendanaan tersebut dihimpun dari beberapa wilayah di Indonesia namun kepolisian sulit untuk melakukan penangkapan tanpa bukti yang cukup karena proses pendanaan memang dilakukan melalui bisnis legal dengan uang hasil money laundering.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!