Kalimat "Tindakan Tegas Terukur" yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imron saat jumpa pers paska tewasnya 6 Laskar FPI yang ditembak Polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek  sebetulnya bukanlah kalimat baru, kalimat ini sering kita dengar disampaikan oleh Polisi diberbagai kesempatan saat Polisi melakukan  tindakan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, namun karena ini menyangkut 6 nyawa manusia yang tewas sekaligus sehingga kalimat "Tindakan Tegas Terukur" menjadi menarik untuk diketahui makna dan filosofinya
Untuk menelusuri makna dan filosofi kalimat "Tindakan Tegas Terukur" dalam penindakan yang dilakukan oleh Polisi kepada tersangka pelaku tindak pidana, beberapa sumber yang dapat kita jadikan rujukan diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Kapolri
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana
Pasal 49
(1)Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum
(2)Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana
Perkap No. 8 Tahun 2009
Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 47
Penggunaan senjata api diperbolehkan apabila
(1) Â Â Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Â Â Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk :
a. Â Â dalam hal menghadapi keadaan luar biasa ;
b. Â Â membela diri dari ancaman kematian atau luka berat ;
c. Â Â membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat ;
d. Â Â mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang ;
e. Â Â menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa ; dan
f. Â Â menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Pasal 48 huruf b
Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara :
(1) Â Â menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas ;
(2) Â Â memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
(3) Â Â memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi
Perkap No. 1 tahun 2009
Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Pasal 8 ayat (10)
Penggunaan senjata api dilakukan apabila
(a) Â Â tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat ;
(b) Â Â anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut ;
(c) Â Â anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Pasal 15
Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri No. 8 Tahun 2009).
Kalo kita cermati ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Kapolri tersebut diatas serta kalimat "Tindakan Tegas Terukur" sebetulnya mengandung unsur keselarasan, bahwa aparat hukum/anggota Polri mempunyai hak untuk membela diri terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri ataupun orang lain namun dengan syarat dan kondisi tertentu
Kalimat "Tindakan Tegas Terukur" secara filosofi juga menunjukan bahwa Polisi diberi kewenangan untuk bersikap dan bertindak tegas jika ada serangan ataupun ancaman serangan yang ditujukan kepada dirinya atau orang lain, namun selain kata "Tegas" juga ada kata "Terukur" yang artinya pembelaan diri harus bersifat adil, berimbang dan proporsional sebanding dengan serangan ataupun ancaman serangan yang diterima. Kata "Terukur" yang disematkan dibelakang kata "Tegas" juga bisa dimaknai sebagai penyeimbang atau pembatasan terhadap tindakan pembelaan yang dapat dilakukan Â
Kata "Tegas" merujuk bahwa apabila dalam kondisi diserang atau ada ancaman diserang, Polisi dibenarkan untuk bersikap tegas, ketegasan bisa dilakukan dengan cara memberi peringatan secara keras dan jelas, tembakan peringatan, tembakan melumpuhkan, ataupun tembakan mematikan
Namun disamping kata "Tegas" berbarengan dengan itu juga disematkan kata "Terukur", dan 2 kata ini tentunya juga harus dipedomani secara besamaan dan saling melengkapi dalam melakukan penindakan sebagai upaya pembelaan diri.
Kata "Terukur" mengandung arti bahwa tindakan tegas yang dilakukan dalam upaya melakukan penindakan sebagai upaya pembelaan diri harus terukur / dapat diukur, artinya bahwa ketegasan Polisi dalam melakukan pembelaan diri harus berbanding lurus dengan besarnya serangan ataupun ancaman serangan yang diterima
Pembelaan diri selain harus dilakukan secara terukur / berbanding lurus dengan serangan atau ancaman serangan yang diterima juga harus dilakukan pada saat itu juga / dilakukan pada saat ancaman tersebut diterima. Jadi tidaklah dapat disebut sebagai tindakan membela diri jika ketegasan/penindakan dilakukan pada saat serangan atau ancaman serangan itu sudah berlalu
Apakah pemahaman tentang "Tindakan Tegas Terukur" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Kapolri diatas dapat digunakan untuk menila kejadian penembakan 6 anggota FPI oleh Polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang terjadi pada Hari Senin dini hari Tanggal 7 Desember Tahun 2020 yang lalu?.
Meskipun 6 anggota FPI tewas ditembak Polisi karena dianggap menyerang dengan senjata api dan senjata tajam, namun karena lokasi, waktu, tingkat ancaman dan situasi penembakan yang berbeda, maka untuk menilai apakah penembakan tersebut dilakukan secara "Tindakan Tegas Terukur" pada peristiwa tersebut haruslah dibedakan berdasarkan peristiwanya,
Pada peristiwa tewasnya 2 anggota FPI pada saat rekontruksi sepertinya belum diungkap kapan 2 anggota FPI itu tertembak, apakah di TKP 1 di sekitaran bundaran hotel Novotel, ataukah di TKP 2 disekitar dijembatan Badami, karena di TKP ke 3 direst area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek  Polisi hanya menyergap Mobil anggota FPI yang banya kempis
Untuk menilai apakah tewasnya 2 anggota FPI ini dilakukan oleh Polisi melalu penembakan yang dikatagorikan sebagai "Tindakan Tegas Terukur" atau tidak, hal ini bisa dirunut dengan beberapa pertanyaan, kapan penembakan itu dilakukan, serangan atau ancaman apa yang dilakukan oleh anggota FPI pada saat itu, apakah penembakan dilakukan pada saat Polisi mendapat serangan, apakah penembakan yang mematikan itu dilakukan karena ada serangan yang begitu membahayakan keselamatan jiwanya, dan lain sebagainya
Pada peristiwa tewasnya 4 anggota FPI tersangka penyerangan Polisi dengan senjata api dan senjata tajam yang ditangkap dan dimasukan ke dalam mobil tanpa diborgol atau diikat dengan tali, yang kemudian dinyatakan melawan dan merebut senjata Polisi sehingga ditembak dan tewas
Untuk menilai apakah tewasnya 4 anggota FPI ini dilakukan melalui "Tindakan Tegas Terukur" beberapa pertanyaan seperti pada peristiwa tewasnya 2 anggota fpi juga bisa dilakukan, namun tidak diborgol atau diikatnya 4 anggota FPI tersangka penyerangan Polisi dengan senjata api dan senjata tajam jusru dapat menimbulkan beberapa pertanyaan yang lain,
Apakah ini kelalaian Polisi yang dapat berakibat memberikan peluang kepada tersangka untuk melakukan penyerang kepada polisi ?, Apakah ini kesengajaan Polisi untuk memberi kesempatan kepada tersangka melakukan penyerangan kepada Polisi, sehingga Polisi mempunyai alasan untuk menembak tersangka ?, Apakah ini kesengajaan Polisi dengan maksud untuk membuat pembenaran atas penembakan tersangka yang telah diniatkan oleh Polisi, (pembunuhan berencana?), Apakah ini kesengajaan Polisi dengan maksud untuk membuat pembenaran atas penembakan tersangka yang telah diniatkan oleh Polisi, dengan maksud untuk menghilangkan saksi atas penembakan 2 orang anggota FPI yang telah dilakukan sebelumnya, (pembunuhan berencana untuk menghilangkan saksi ?)
Divisi Propam Mabes Polri tentunya pihak yang paling merkompeten untuk menjawab berbagai kemungkinan tersebut diatas dan menilai apakah penembakan yang dilakukan oleh Polisi tersebut sebagai tindakan membela diri dengan "Tindakan Tegas Terukur" tentu membutuhkan pembuktian yang mendalam, apakah penembakan mematikan yang dilakukan sebanding dengan ancaman yang diterima, apakah penembakan tersebut dilakukan pada saat serangan atau ancaman serangan sedang dilakukan, dan apakah penembakan yang mematikan itu sebagai pilihan yang harus dilakukan.
Kita tentu juga percaya bahwa Divisi Propam Mabes Polri akan melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut secara Profesional dan Transparan dengan mengedepankan praduga tak bersalah dan persamaan didepan hukum kepada kedua belah pihak, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan marwah Kepolisian demi terjaganya reputasi Polri sebagai lembaga profesional modern tepercaya (Promoter).(*)
Selamat Hari Bela Negara ke 72 "Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul
SUMBER TULISAN : Bachtiar Hastiarto
TOKOH MASALAH PUBLIK dan PEMERHATI HUKUM yang Berada Di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H