Mohon tunggu...
Pettarani SH
Pettarani SH Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profesi wiraswasta

Dari fakta di lapangan ke rumah pengeditan,lalu disebarkan ke ruang baca digital.Itulah kerja citizen jurnalisme.Itulah saya dalam 9 tahun terakhir.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kematian Ayu Dianggap Tak Wajar, Ini Respon Para Oknum Polsek Tebang (Bagian ke-2)

13 November 2022   20:16 Diperbarui: 13 November 2022   20:25 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah mendengar penjelasan dan pertanyaan-pertanyaan Bakri yang kerap mengganggu pikirannya,  jurnalis Sambar.id Syamsul Bahri melempar komen.

 "Tampaknya masalah yang tengah  dihadapi bapak masalah serius, pelanggaran HAM dan hukum cukup berat. Sesuai permintaan bapak, kami akan mengangkat masalah Ayu sampai tuntas", tutur Bakri mengutip ucapan Syamsul  Bahri yang mengaku dirinya merupakan salah satu kontributor Majalah Presisi Hukum Mabes Polri.

Pertemuan Bakri dengan beberapa jurnalis media online itu berlangsung 5 bulan lalu dan sejak itu berita kematian Ayu yang dianggap tak wajar menjadi sorotan utama media online sambar id dan beberapa media online  lain yang tergabung dalam group liputantimur.com.

Dalam sorotannya selama empat bulan terakhir penulis melihat ada empat tema utama yang diangkat, yakni otopsi, sikap polisi menghadapi kasus, perlindungan perempuan dan anak hingga sikap ombusman dan DPRD.

Kecuali sikap ombusman, soal perlindungan perempuan dan anak dan DPRD,  polisi setempat dipandang tak sedap dalam menjalankan fungsi dan perannya yang diberikan oleh negara melalui perundang-undangan.

Misalkan soal otopsi mayat almrhumah Ayu, ini tak pernah dilakukan hingga hari ini.  Padahal dari  otopsi polisi mendapat informasi valid, sesuai aturan hukum, terkait penyebab kematian Ayu, akibat racun, akibat penganiayaan,atau apa?.

Otopsi pada mayat Ayu harus dilakukan demi keadilan sehingga polisi terhindar dari tuduhan  bersikap tak adil dan memihak kepada Rambolangi.

Selain itu, otopsi penting untuk menguji kebenaran isi surat pernyataan Rambolangi Tato,apakah benar atau tidak.Karenanya otopsi merupakan kewajiban polisi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan pasca menemukan peristiwa hukum.

Tetapi kewajiban hukum itu seperti tidak memaksa oknum polisi setempat melaksanakan otopsi. Pasalnya,  pihak kepolisian setempat  menganggap bukti berupa surat pernyataan penyebab kematian Ayu karena bunuh diri dengan cara minum racun Supremo sudah cukup sebagai alasan tak melakukan otopsi dan menutup kasus Ayu.

Menurut Imran dari liputantimur.com, polisi tak bergerak sampai ke otopsi karena mengaku mengantongi bukti hasil pemeriksaan petugas medis terhadap korban sementara pengakuannya ini tidak dilengkapi dengan  bukti  dokumen  dari petugas medis dalam melakukan otopsi atau pemeriksaan atas  tubuh mayat almrhumah.

"Tak ada bukti keterangan otopsi dari dokter ahli forensik dan foto-foto pemeriksaan medis terhadap mayat almarhumah Ayu, tetapi polisi berani mengatakan lamarhumah meninggal karena minum racun Supremo.Ini kan lucu, naif, tak adil sekaligus  pembodohan publik", tegas Imran.

Bersambung...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun