Mohon tunggu...
Petrus Ridwan
Petrus Ridwan Mohon Tunggu... -

Sarjana Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Putusan Mahkamah Agung RI "Yang Melanggar Hukum"

8 Maret 2015   07:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:00 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PUTUSAN MA RI No.245 PK/PDT/2011, tanggal 20 Pebruari 2012
Jo. No.1453 K/PDT/2009, Jo. No.311/PDT/2008/PT.BDG. Jo. No.26/Pdt/G/2007/PN.Cj.

AMARNYA : "MEMBATALKAN PUTUSAN KASASI No. 706 K/PDT/2004"

PADAHAL PUTUSAN MA RI No.706 K/PDT/2004 SUDAH DIKUATKAN OLEH
PUTUSAN MA RI No.160 PK/PDT/2007
, tanggal 28 September 2007.

PERTANYAANNYA :
1. ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MANA YANG DIPAKAI ?
2. APAKAH PUTUSAN MA RI No.160 PK/PDT/2007 tanggal 28 September 2007
MASIH MELEKAT TERHADAP PARA PIHAK ?
3. JIKA HAKIM AGUNG MELAKUKAN PERBUATAN "MELAWAN HUKUM" INI,
ADAKAH SANKSINYA ?

DAN TANGGAL 09 MARET 2015,
PENGADILAN NEGERI CIANJUR AKAN MELAKSANAKAN "EKSEKUSI PENGOSONGAN"
ATAS DASAR PUTUSAN MA RI NO.905/PDT/2013 JO. 446/Pdt/2013/PT.BDG. JO. NO.19/Pdt/G/2013/PN.CJ. YANG DIDASARKAN PADA PUTUSAN MA RI NO.245 PK/PDT/2011.

APAKAH AKAN TERUS DILANJUTKAN "PERBUATAN MELAWAN HUKUM" INI ?!

TEMAN-TEMAN DI MEDIA SOSIAL,
TOLONG DI SHARE YA,
AGAR "PERBUATAN MELAWAN HUKUM" INI
TIDAK TERUS BERLANJUT.

TERIMA KASIH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun