Mohon tunggu...
Richard Sianturi
Richard Sianturi Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Lulusan FH Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menghina Pengadilan

4 Januari 2016   16:11 Diperbarui: 4 Januari 2016   17:28 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain banyak peraturan (perundang-undangan) yang “jelek” dan integritas serta moral sebagian penegak hukum yang rusak, persoalan hukum yang harus di hadapi dunia hukum kita adalah tindakan-tindakan merendahkan martabat pengadilan.

Di negara-negara Anglo Saxon dengan sistem hukum common law, tindakan merendahkan, menghina, menjatuhkan martabat pengadilan dan sistem yang ada di dalamnya dikenal dengan contempt of court yang diatur jelas dalam sebuah aturan perundang-undangan. Inggris pertama kali mengaturnya pada tahun 1742 berkenaan dengan doktrin pure streams of justice yang dikemudian hari diperbaharui dengan “Contempt of Court Act 1981”. Amerika baru 47 tahun kemudian mengatur tentang contempt of court dalam hukumnya setelah Inggris pertama kali mengaturnya.

Contempt of Court di Indonesia

Ketentuan tentang contempt of court di Indonesia sendiri pertama kali dimunculkan di dalam penjelasan umum UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 (“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu Undang-Undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/ucapan yang dapat merendahkan kewibawaan, martabat, kehormatan, badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court”).

Sayangnya, sekalipun sejak undang-undang itu berlaku, tidak juga ada undang-undang tersendiri yang mengatur tentang contempt of court, padahal lewat butir 4 alinea ke-4 UU No. 14 tahun 1985 dan pasal-pasal di KUHP (pasal 207-227, 231-233, 414-430, 310-318) serta KUHAP (174 ayat (2), 161 ayat (1), 176, 217, 218, 219) yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan, bisa menjadi landasan untuk membentuk lex specialis demi penegakan hukum yang lebih efektif. Lebih efektif karena pengaturan lebih terperinci dan lebih jelas juga sistematis.

Bisa dipahami keraguan untuk membentuk undang-undang tentang contempt of court sangat erat kaitannya dengan sistem civil law yang tidak mengenal contempt of court dalam sejarahnya. Lepas dari hal itu, reformasi hukum kita terutama dalam hal penegakan wibawa peradilan yang selama ini sudah jatuh harus sesegera mungkin dilaksanakan. Lalu apa yang dimaksud contempt of court itu?

Prof. Oemar Seno Adji pernah menjelaskan, contempt of court  bisa berbentuk; pertama, segala usaha yang dilakukan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Kedua, tidak dipatuhinya perintah pengadilan. Ketiga, membuat gangguan (obstruksi) di pengadilan. Keempat, membuat skandal pengadilan dan kelima (scandalizing the court), berkelakuan tidak hormat di pengadilan (Kompas, 25 Maret 1986).

Ada lagi jenis-jenis contempt of court yang terjadi dalam keseharian yakni; direct contempt of court, di mana pelanggaran berupa penghinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang hadir dan menyaksikan langsung sidang pengadilan. Yang melempar sandal jepit ke arah majelis hakim, yang berteriak-teriak di dalam ruang persidangan, mengejek jaksa saat persidangan berlangsung adalah contoh konkretnya. Lalu ada constructive (consequential) contempt of court yang tindakannya tidak dilakukan di dalam pengadilan, misalnya menghalangi atau bahkan menggalkan proses administrasi peradilan (Darwan Prinst, 1998: 155).

Penting menjadi catatan, bahwa subyek yang bisa dijerat karena contempt of court bukan hanya masyarakat awam, melainkan semua pihak yang berkepentingan dalam sebuah sistem peradilan yang sedang dijalankan. Subyeknya bisa para pengacara yang seenaknya memberikan interupsi, jaksa, bahkan hakim.

Pentingnya UU Contempt of Court

Perdebatan beberapa tahun terakhir tentang perlu atau tidaknya dibuat undang-undang tersendiri yang mengatur tentang contempt of court hanya berkisar ketakutan-ketakutan bahwa pihak-pihak tertentu akan (selalu) dirugikan berkaitan dengan sebuah hasil persidangan. Media massa takut dijerat karena pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, padahal sistem peradilan kita menganut asas terbuka untuk umum yang artinya semua masyarakat bisa mengontrol jalannya persidangan sampai dibacanya putusan. Masyarakat bisa menilai apakah pemberitaan oleh media massa sesuai atau tidak selama dijalankan tanpa dibuat-buat demi kepentingan-kepentingan tertentu.

Banyak pengacara yang tidak setuju dengan undang-undang tentang contempt of court karena takut dijerat dengan undang-undang itu, walaupun alasannya tidak begitu jelas. Jika para advokat itu beracara sesuai etika profesi, bagaimanapun, ia tidak mungkin dianggap melakukan contempt of court.

Usulan Mahkamah Agung di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Manado tahun 2012 yang lalu sangat tepat di tengah semakin runtuhnya wibawa pengadilan dan sistem peradilan Indonesia. Yang perlu menjadi penekanan adalah bahwa undang-undang yang harus dibentuk tentang contempt of court itu harus mengatur semua subyek yang berkaitan di pengadilan.

Kita tidak ingin pengadilan kita hanya dianggap sebagai ruangan penghakiman, di mana tidak ada lagi penghormatan terhadap hukum dan penegaknya karena sudah tidak memiliki wibawa lagi. Undang-undang tentang contempt of court akan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikannnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun