Mohon tunggu...
Richard Sianturi
Richard Sianturi Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Lulusan FH Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menghina Pengadilan

4 Januari 2016   16:11 Diperbarui: 4 Januari 2016   17:28 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak pengacara yang tidak setuju dengan undang-undang tentang contempt of court karena takut dijerat dengan undang-undang itu, walaupun alasannya tidak begitu jelas. Jika para advokat itu beracara sesuai etika profesi, bagaimanapun, ia tidak mungkin dianggap melakukan contempt of court.

Usulan Mahkamah Agung di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Manado tahun 2012 yang lalu sangat tepat di tengah semakin runtuhnya wibawa pengadilan dan sistem peradilan Indonesia. Yang perlu menjadi penekanan adalah bahwa undang-undang yang harus dibentuk tentang contempt of court itu harus mengatur semua subyek yang berkaitan di pengadilan.

Kita tidak ingin pengadilan kita hanya dianggap sebagai ruangan penghakiman, di mana tidak ada lagi penghormatan terhadap hukum dan penegaknya karena sudah tidak memiliki wibawa lagi. Undang-undang tentang contempt of court akan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikannnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun