Banyak pengacara yang tidak setuju dengan undang-undang tentang contempt of court karena takut dijerat dengan undang-undang itu, walaupun alasannya tidak begitu jelas. Jika para advokat itu beracara sesuai etika profesi, bagaimanapun, ia tidak mungkin dianggap melakukan contempt of court.
Usulan Mahkamah Agung di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Manado tahun 2012 yang lalu sangat tepat di tengah semakin runtuhnya wibawa pengadilan dan sistem peradilan Indonesia. Yang perlu menjadi penekanan adalah bahwa undang-undang yang harus dibentuk tentang contempt of court itu harus mengatur semua subyek yang berkaitan di pengadilan.
Kita tidak ingin pengadilan kita hanya dianggap sebagai ruangan penghakiman, di mana tidak ada lagi penghormatan terhadap hukum dan penegaknya karena sudah tidak memiliki wibawa lagi. Undang-undang tentang contempt of court akan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikannnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H