Mohon tunggu...
Petrus Rampisela
Petrus Rampisela Mohon Tunggu... wiraswasta -

Dalam 4 milyard tahun, temperatur bumi akan naik menjadi sekitar 350 derajat karena diameter matahari yang terus berkembang. Pada temperatur itu, tidak satupun kehidupan bisa bertahan, jadi kita harus mencari planet lain untuk pindah. Oleh karena itu, seluruh umat manusia harus mencari cara untuk hijrah dan mungkin hijrah inilah yang terbesar dan untuk menyelamatkan umat manusia. Pilihannya cuma dua "Mati atau Hijrah ke Planet lain". Agama pasti tidak akan menyelesaikan hal ini, jadi kita harus mencari kepercayaan yang lain. Kelihatannya TUHAN telah mengirimnya dan dia bernama IPTEK.\r\n\r\n================================\r\n\r\nPernah tinggal di Perancis dari tahun 1987-1993 untuk menyelesaikan program master dan doktor di Centre d'Etudes Nucleaires de Grenoble. Kemudian menjadi dosen di jurusan Fisika MIPA Universitas Hasanuddin Makassar dan kemudian bekerja pada perusahaan kontraktor untuk PLN. \r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hantu di Pangadilan Negeri Makassar - Jilid I

13 Mei 2010   06:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:14 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkara tindak pidana Pencemaran Nama Baik ini, pada dasarnya menuduh terdakwa Petrus Rampisela telah melakukan penempelan selebaran2 di dua lokasi. Pada Pemeriksaan Terakhir Saksi Korban Antonius Moniaga,  pada tgl 07 Mei 2010,  penempelan selebaran terjadi di Jalan Pasar Ikan No. 06 Makassar dan di Jalan Wahab Tarru. Berikut adalah Foto dari Amplop Barang Bukti pada saat pelimpahan perkara dari Penyidik Polresta Makassar Barat kepada Kejaksaan Negeri Makassar: Amplop Ke 1 : Berisi 1 lembar selebaran dan 8 lembar foto [caption id="attachment_139896" align="aligncenter" width="500" caption="Barang Bukti Ini Disita Dari Tangan Saksi Korban Antonius Moniaga"][/caption] Amplop ke 2: Berisi Dua Lembar selebaran [caption id="attachment_139899" align="aligncenter" width="500" caption="Barang Bukti Disita Dari Tangan Iptu Agus Arfandy dan Bripka Baharuddin"][/caption] Jadi dapat disimpulkan bahwa total selebaran yang ada di persidangan seharusnya TIGA LEMBAR tapi pada kenyataannya ada EMPAT LEMBAR. [caption id="attachment_139908" align="aligncenter" width="500" caption="Barang Bukti Yang Ada Di Persidangan"][/caption] Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap barang bukti perkara selama persidangan ??????

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun