Perkara tindak pidana Pencemaran Nama Baik ini, pada dasarnya menuduh terdakwa Petrus Rampisela telah melakukan penempelan selebaran2 di dua lokasi. Pada Pemeriksaan Terakhir Saksi Korban Antonius Moniaga,  pada tgl 07 Mei 2010,  penempelan selebaran terjadi di Jalan Pasar Ikan No. 06 Makassar dan di Jalan Wahab Tarru. Berikut adalah Foto dari Amplop Barang Bukti pada saat pelimpahan perkara dari Penyidik Polresta Makassar Barat kepada Kejaksaan Negeri Makassar: Amplop Ke 1 : Berisi 1 lembar selebaran dan 8 lembar foto [caption id="attachment_139896" align="aligncenter" width="500" caption="Barang Bukti Ini Disita Dari Tangan Saksi Korban Antonius Moniaga"][/caption] Amplop ke 2: Berisi Dua Lembar selebaran [caption id="attachment_139899" align="aligncenter" width="500" caption="Barang Bukti Disita Dari Tangan Iptu Agus Arfandy dan Bripka Baharuddin"][/caption] Jadi dapat disimpulkan bahwa total selebaran yang ada di persidangan seharusnya TIGA LEMBAR tapi pada kenyataannya ada EMPAT LEMBAR. [caption id="attachment_139908" align="aligncenter" width="500" caption="Barang Bukti Yang Ada Di Persidangan"][/caption] Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap barang bukti perkara selama persidangan ??????
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H