[caption id="attachment_126530" align="alignleft" width="580" caption="null"][/caption] Pada Alinea "MEMINTA" Butir 2, kajari Yusuf Handoko meminta agar pengadilan mengeluarkan penetapan untuk menahan TERDAKWA di Rutan Kelas I Makassar, hal mana telah bertentangan dengan KUHAP-143(1) yang tertulis "Penuntut Umum melimpahkan perkara ke PN dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan". Jadi tidak diatur permintaan untuk menahan, oleh karena itu nampak dengan jelas ANCAMAN dari Yusuf Handoko karena pasal yang dikenakan hanyalah pasal penghinaan sehingga penahanan tidak dimungkinkan. Tujuan dari Kajari Makassar mengeluarkan ancaman tersebut adalah agar terdakwa takut untuk hadir karena kajari khawatir keboborokan kejaksaan dan kepolisian terungkap dalam pengadilan yang disaksikan oleh media dan masyarakat. Tapi kita tidak perlu takut kalau BENAR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H