Mohon tunggu...
Petrus Punusingon
Petrus Punusingon Mohon Tunggu... Guru - Praktisi dan Influencer

Trainner - Teacher - Influencer - Public Speaker - Marketer - Designer - Photographer - IT Consultan - Early Education Certified Trainner

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Menyebut Seseorang dengan Sebutan "Otak Udang" di Medsos: Apakah ini Ujaran Kebencian?

2 September 2024   02:37 Diperbarui: 2 September 2024   02:40 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan bahasa yang merendahkan oleh seorang kepala sekolah di media sosial memiliki dampak yang luas. Ini tidak hanya merusak reputasi pribadi tetapi juga dapat menciptakan lingkungan yang tidak sehat di sekolah dan komunitas. Sebagai pemimpin dan teladan, kepala sekolah diharapkan mempromosikan nilai-nilai positif, termasuk rasa hormat, kesopanan, dan keadilan.

c. Konflik Antara Prinsip Pribadi dan Kewajiban Profesional

Jika seorang kepala sekolah beralasan bahwa menggunakan istilah seperti "otak udang" adalah bagian dari "prinsip hidupnya," ia mengabaikan kewajiban profesionalnya sebagai ASN dan pemimpin pendidikan. ASN harus memahami bahwa ekspresi pribadi tidak boleh mengorbankan etika dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatan mereka.

4. Konsekuensi Hukum dan Disiplin

a. Potensi Pelanggaran Hukum

Penggunaan istilah "otak udang" di media sosial, jika dianggap sebagai penghinaan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya, termasuk kepala sekolah yang berstatus ASN. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE memberikan dasar bagi korban penghinaan untuk mengajukan tuntutan hukum.

b. Sanksi Disiplin bagi ASN

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku yang tidak pantas oleh ASN, termasuk kepala sekolah, dapat dikenai sanksi disiplin. Ini bisa berupa teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan jika dianggap serius.

5. Penutup

Menyebut seseorang dengan sebutan "otak udang" di media sosial, apalagi dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah berstatus ASN, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari segi etika maupun hukum. Sebagai pemimpin dan teladan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan reputasi profesinya. 

Penggunaan bahasa yang merendahkan tidak hanya merusak citra pribadi tetapi juga mencoreng martabat lembaga pendidikan yang diwakilinya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, terutama ASN, untuk selalu berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial dan memastikan bahwa setiap ujaran yang disampaikan mencerminkan nilai-nilai positif dan rasa hormat terhadap orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun