1. Pengantar
Sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, guru, khususnya guru ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai kepala sekolah, memegang peranan penting dalam membentuk karakter dan kualitas pendidikan. Mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembelajaran di kelas, tetapi juga sebagai teladan bagi siswa dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi pendidikan nasional Indonesia, yaitu melahirkan Profil Pelajar Pancasila yang mencerminkan karakter dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.
2. Kode Etik Guru dan Kode ASN
a. Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang di dalamnya mengatur kewajiban dan larangan bagi guru. Beberapa poin penting dalam kode etik ini antara lain:
Integritas dan Profesionalisme: Guru diharapkan memiliki integritas tinggi dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Mereka harus menjaga sikap, perilaku, dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang baik.
Keadilan dan Kesetaraan: Guru harus memperlakukan semua siswa secara adil dan setara tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya.
Pendidikan dan Pembelajaran: Guru bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan membimbing siswa agar menjadi individu yang berkualitas.
b. Kode Etik ASN
Kode Etik ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh ASN termasuk: