Pendahuluan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai perwakilan masyarakat desa, BPD bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan ini esensial untuk memastikan bahwa kedua aparatur tersebut menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak memicu permasalahan di masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan media sosial.
Fungsi BPD dalam Pengawasan
Fungsi Legislasi
BPD memiliki fungsi legislasi, yaitu merumuskan dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa. Fungsi ini memungkinkan BPD untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas, yang menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas mereka.-
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan BPD meliputi pemantauan dan evaluasi kinerja Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa kedua aparatur desa tersebut melaksanakan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencegah mereka dari tindakan yang dapat memicu permasalahan di masyarakat, baik dalam interaksi langsung maupun melalui media sosial. Fungsi Mediasi
BPD juga berfungsi sebagai mediator dalam penyelesaian konflik yang terjadi di desa, terutama jika konflik tersebut melibatkan Kepala Desa atau Sekretaris Desa. Mediasi yang dilakukan oleh BPD bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.
Peran BPD dalam Pengawasan Kepala Desa dan Sekretaris Desa
Mengawasi Kebijakan dan Keputusan
BPD berperan dalam mengawasi setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan ini penting agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat atau menimbulkan perpecahan. Misalnya, keputusan terkait alokasi anggaran desa atau penentuan prioritas pembangunan desa harus diawasi dengan ketat agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Monitoring Penggunaan Media Sosial
Di era digital, penggunaan media sosial oleh aparatur desa menjadi hal yang perlu diawasi. BPD memiliki peran untuk memastikan bahwa Kepala Desa dan Sekretaris Desa menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan warga. Misalnya, jika Kepala Desa atau Sekretaris Desa membuat pernyataan kontroversial di media sosial, BPD harus segera memberikan teguran dan mengarahkan agar penggunaan media sosial dilakukan dengan lebih berhati-hati.Evaluasi dan Rekomendasi
BPD berperan dalam melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Hasil dari evaluasi ini dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi perbaikan atau tindakan lanjutan jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Tugas BPD dalam Pengawasan Kepala Desa dan Sekretaris Desa
Melakukan Rapat dan Musyawarah
BPD bertugas mengadakan rapat dan musyawarah untuk membahas berbagai masalah yang terjadi di desa, termasuk yang berkaitan dengan kinerja Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Dalam musyawarah ini, BPD dapat mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menentukan langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang ada.Memberikan Teguran dan Sanksi
Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa, BPD berhak memberikan teguran. Teguran ini bisa bersifat lisan atau tertulis, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran. Jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius, BPD dapat merekomendasikan sanksi yang lebih berat kepada pihak yang berwenang.Menyampaikan Aspirasi Masyarakat
BPD juga bertugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Aspirasi ini dapat berkaitan dengan berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pelayanan publik, pengelolaan anggaran, dan penggunaan media sosial. Dengan menyampaikan aspirasi ini, BPD berperan aktif dalam memastikan bahwa pemerintah desa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dasar Hukum Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa dan Sekretaris Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam UU Desa, BPD diberikan hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Pasal 55 UU Desa menyatakan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, APBDesa, dan keputusan Kepala Desa. Selain itu, BPD juga memiliki hak untuk meminta keterangan dari pemerintah desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini menjelaskan pelaksanaan UU Desa, termasuk kewajiban BPD dalam pengawasan terhadap aparatur desa. PP No. 43 Tahun 2014 juga memberikan panduan tentang bagaimana BPD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Permendagri ini menjelaskan secara rinci tentang tugas dan wewenang BPD, termasuk dalam pengawasan terhadap Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Permendagri ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Contoh Kasus
Kasus Penyalahgunaan Media Sosial oleh Kepala Desa
Di sebuah desa, Kepala Desa pernah mengunggah pernyataan di media sosial yang menyinggung kelompok tertentu dalam masyarakat. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa bahwa Kepala Desa tidak bersikap netral. BPD segera bertindak dengan memanggil Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi dan mengarahkan agar pernyataan tersebut segera dihapus. BPD juga memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris Desa dan mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa oleh Sekretaris Desa
Dalam satu kasus, Sekretaris Desa diketahui melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. BPD yang melakukan audit menemukan kesalahan tersebut dan segera merekomendasikan agar dilakukan perbaikan serta penggantian Sekretaris Desa yang bersangkutan. Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana pengawasan yang ketat oleh BPD dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemerintahan desa.
Kesimpulan
BPD memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Dengan fungsi pengawasan yang efektif, BPD dapat mencegah terjadinya permasalahan yang dapat memicu keresahan di masyarakat, terutama terkait dengan penggunaan media sosial. Dasar hukum yang kuat memungkinkan BPD untuk menjalankan tugasnya dengan tegas dan bijaksana, demi terciptanya pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H