Mohon tunggu...
Petrus Punusingon
Petrus Punusingon Mohon Tunggu... Guru - Praktisi dan Influencer

Trainner - Teacher - Influencer - Public Speaker - Marketer - Designer - Photographer - IT Consultan - Early Education Certified Trainner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fungsi, Peran dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mengawasi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Serta Dasar Hukumnya

16 Agustus 2024   18:11 Diperbarui: 16 Agustus 2024   18:25 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memberikan Teguran dan Sanksi
Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa, BPD berhak memberikan teguran. Teguran ini bisa bersifat lisan atau tertulis, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran. Jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius, BPD dapat merekomendasikan sanksi yang lebih berat kepada pihak yang berwenang.

  • Menyampaikan Aspirasi Masyarakat
    BPD juga bertugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Aspirasi ini dapat berkaitan dengan berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pelayanan publik, pengelolaan anggaran, dan penggunaan media sosial. Dengan menyampaikan aspirasi ini, BPD berperan aktif dalam memastikan bahwa pemerintah desa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

  • Dasar Hukum Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa dan Sekretaris Desa

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
      Dalam UU Desa, BPD diberikan hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Pasal 55 UU Desa menyatakan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, APBDesa, dan keputusan Kepala Desa. Selain itu, BPD juga memiliki hak untuk meminta keterangan dari pemerintah desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
      Peraturan ini menjelaskan pelaksanaan UU Desa, termasuk kewajiban BPD dalam pengawasan terhadap aparatur desa. PP No. 43 Tahun 2014 juga memberikan panduan tentang bagaimana BPD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
      Permendagri ini menjelaskan secara rinci tentang tugas dan wewenang BPD, termasuk dalam pengawasan terhadap Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Permendagri ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Contoh Kasus

    1. Kasus Penyalahgunaan Media Sosial oleh Kepala Desa
      Di sebuah desa, Kepala Desa pernah mengunggah pernyataan di media sosial yang menyinggung kelompok tertentu dalam masyarakat. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa bahwa Kepala Desa tidak bersikap netral. BPD segera bertindak dengan memanggil Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi dan mengarahkan agar pernyataan tersebut segera dihapus. BPD juga memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris Desa dan mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.

    2. Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa oleh Sekretaris Desa
      Dalam satu kasus, Sekretaris Desa diketahui melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. BPD yang melakukan audit menemukan kesalahan tersebut dan segera merekomendasikan agar dilakukan perbaikan serta penggantian Sekretaris Desa yang bersangkutan. Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana pengawasan yang ketat oleh BPD dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemerintahan desa.

    Kesimpulan
    BPD memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Dengan fungsi pengawasan yang efektif, BPD dapat mencegah terjadinya permasalahan yang dapat memicu keresahan di masyarakat, terutama terkait dengan penggunaan media sosial. Dasar hukum yang kuat memungkinkan BPD untuk menjalankan tugasnya dengan tegas dan bijaksana, demi terciptanya pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun