Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan bimbingan, supervisi, dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa. Jika ditemukan ketidakberesan, termasuk dalam penanganan konflik, maka Kepala Desa atau Sekretaris Desa dapat diberi sanksi yang sesuai.
6. Implikasi Sosial dan Moral
Selain implikasi hukum, tindakan Kepala Desa atau Sekretaris Desa yang tidak mendamaikan konflik di desa akan menimbulkan dampak sosial yang serius. Masyarakat desa dapat menjadi terpecah belah, dan rasa persaudaraan serta solidaritas yang seharusnya dijaga dapat hancur.
Tanggung Jawab Moral: Kepala Desa atau Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dan penjaga harmoni di desa. Gagal menjalankan tanggung jawab ini tidak hanya merusak hubungan di antara warga, tetapi juga mencoreng nama baik pribadi mereka di mata masyarakat.
Kesimpulan:
Kepala Desa atau Sekretaris Desa yang tidak mendamaikan konflik di wilayahnya, atau bahkan memperkeruh situasi, dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Selain sanksi administratif dan pidana, mereka juga dapat digugat secara perdata jika tindakan mereka menyebabkan kerugian bagi warga desa.Â
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap aparatur desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi setiap Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk selalu menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap permasalahan di desa dengan bijaksana dan adil, demi kepentingan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H