Mohon tunggu...
Petrus Punusingon
Petrus Punusingon Mohon Tunggu... Guru - Praktisi dan Trainner

Trainner - Teacher - Influencer - Public Speaker - Marketer - Designer - Photographer - IT Consultan - Early Education Certified Trainner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsekuensi Hukum yang Serius bagi Kades (Sangadi) & Sekdes yang Tidak Mendamaikan Konflik di Wilayahnya

13 Agustus 2024   21:24 Diperbarui: 13 Agustus 2024   21:40 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Desa dan Sekretaris Desa memiliki peran penting sebagai pemimpin dan penanggung jawab dalam mengelola dan menjaga ketertiban di wilayah desa mereka. Salah satu tanggung jawab utama mereka adalah memastikan bahwa setiap permasalahan atau konflik yang terjadi di desa diselesaikan secara damai dan adil. 

Namun, jika Kepala Desa atau Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas ini dengan benar---terlebih jika mereka justru mendiamkan atau memperkeruh situasi---maka tindakan tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum yang serius. Berikut adalah penjelasan mengenai implikasi hukum yang mungkin dihadapi oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa dalam kasus semacam itu:

1. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Aparatur Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Salah satu tugas penting adalah menyelesaikan perselisihan yang terjadi di desa secara musyawarah. Jika Kepala Desa atau Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas ini dengan baik, mereka bisa dianggap melanggar kode etik dan disiplin sebagai aparatur desa.

Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, hingga pemberhentian dari jabatan. Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik.

2. Pertanggungjawaban Pidana
Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya dapat dikenakan pidana. Jika seorang Kepala Desa atau Sekretaris Desa terbukti sengaja membiarkan atau memperkeruh situasi konflik, mereka dapat dianggap telah menyalahgunakan wewenang tersebut.

Pasal 160 KUHP juga mengatur tentang tindakan yang menganjurkan atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan pidana. Jika Kepala Desa atau Sekretaris Desa tidak hanya mendiamkan, tetapi juga ikut memanasi situasi sehingga memicu tindakan melawan hukum, mereka bisa dijerat dengan pasal ini, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

3. Tanggung Jawab Perdata
Kepala Desa atau Sekretaris Desa juga bisa menghadapi gugatan perdata jika tindakan atau kelalaian mereka menyebabkan kerugian pada warga desa. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Contoh: Jika karena kelalaian atau tindakan provokatif dari Kepala Desa atau Sekretaris Desa, konflik di desa menyebabkan kerugian harta benda atau bahkan korban jiwa, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi melalui pengadilan.

4. Pengaruh Negatif pada Pemerintahan Desa
Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang tidak bertindak untuk mendamaikan konflik di wilayah mereka akan kehilangan kepercayaan dari warga. Ini bisa berdampak negatif pada stabilitas pemerintahan desa, karena warga akan merasa tidak dilindungi atau tidak diurus dengan baik.

Penurunan Kewibawaan: Ketidakmampuan atau ketidakmauan untuk menyelesaikan masalah dengan baik akan menurunkan kewibawaan Kepala Desa atau Sekretaris Desa. Hal ini bisa menghambat upaya pembangunan desa dan mengurangi efektivitas pemerintahan desa secara keseluruhan.

5. Intervensi Pemerintah Daerah
Jika masalah di desa semakin memburuk karena Kepala Desa atau Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugasnya dengan benar, pemerintah daerah dapat turun tangan. Pemerintah daerah berwenang untuk melakukan evaluasi, memberikan sanksi, hingga mengganti Kepala Desa atau Sekretaris Desa yang tidak mampu mengelola desanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun