Mohon tunggu...
PETRUS PIT SUPARDI
PETRUS PIT SUPARDI Mohon Tunggu... Penulis - Menulis untuk Perubahan

Musafir di rumah bumi Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masa Depan Gereja Katolik Papua Selatan setelah Pembebasan Tugas Mgr. Nicholaus Adi Seputra MSC

30 Juli 2019   04:16 Diperbarui: 30 Juli 2019   04:49 15723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uskup John Philip Saklil dan Uskup Nicholaus Adi Seputra MSC pada saat pembukaan kegiatan Papua Youth Day di Merauke Juni 2019. Foto istimewa.

"Jadi, jikalau Aku membasuh kakimu, Aku yang adalah Tuhan dan Gurumu, maka kamu pun wajib saling membasuh; sebab Aku telah memberikan suatu teladan kepada kamu supaya kamu juga berbuat sama seperti yang telah Kuperbuat kepadamu. (Yohanes 13:13-16).

Sore hari, cuaca cerah meliputi Merauke, khususnya di daerah Kelapa Lima. Para imam, biarawan/i yang bertugas di Keuskupan Agung Merauke mendatangi kompleks Rumah Bina Kelapa Lima. Mereka hadir atas undangan Vikjen, Pastor Hendrikus Kariwop MSC.

Para pelayan Allah tersebut, berkumpul di dalam ruangan pertemuan yang telah disiapkan. Di tengah-tengah para imam dan biarawan/i itu, hadir pula Uskup Keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil. 

Pukul 17.00 WIT, Uskup John Saklil membacakan surat dari Paus Fransiskus di Vatikan. Surat tersebut berisi pembebasan tugas Uskup Agung Merauke, Mgr. Nicholaus Adi Seputra MSC. Ia akan menjalani masa on going formation di Roma.

Selain membebastugaskan Mgr. Nicholaus Adi Seputra MSC, Paus Fransiskus juga menunjuk Uskup Bandung, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC sebagai visitor apostolik. Ia akan bertugas untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di dalam tubuh Gereja Katolik Keuskupan Agung Merauke. Sedangkan Mgr. John Philip Saklil ditunjuk sebagai administrator apostolik sede plena Keuskupan Agung Merauke.

Berlayar dalam Taufan dan Badai
Keputusan Paus Fransiskus  untuk membebastugaskan Mgr. Nicholaus Adi Seputra MSC dari jabatan Uskup Agung Merauke dalam waktu yang lama merupakan jawaban terhadap berbagai polemik yang melilit Mgr. Niko selama lima belas tahun (2004-2019) menggembalakan umat Katolik Keuskupan Agung Merauke.

Sejak awal penunjukkannya sebagai Uskup Agung Merauke tahun 2004 silam, Mgr. Niko tidak mendapatkan dukungan sepenuhnya dari umat Katolik di Merauke. Pada awal pembacaan pengumuman sampai dengan hari-hari menjelang pentahbisannya sebagai Uskup Agung Merauke diwarnai dengan berbagai aksi protes. Bukan hanya sebagian umat Katolik yang menolaknya. Ada sebagian imam yang tidak menerimanya sebagai Uskup Agung Merauke.

Meskipun ditolak oleh sebagian umat dan imam, Vatikan sudah memutuskan sehingga Mgr. Niko tetap ditahbiskan dalam suasana pengamanan yang ketat. Pasca pentahbisan, Mgr. Niko pun menggembalakan kawanan domba Allah di Keuskupan Agung Merauke. Berbagai kebijakannya menuai kontroversi. Taufan dan badai silih berganti menghantamnya tanpa henti.

Puncaknya, pada 20 Oktober 2012, para imam Diosesan Keuskupan Agung Merauke mengeluarkan pernyataan sikap secara terbuka kepada Mgr. Nicholaus Adi Seputra MSC. Surat tersebut berisi 19 poin. Intinya, para imam Allah tersebut meminta Mgr. Niko mau terbuka dalam karya penggembalaan umat, termasuk pengelolaan aset serta mau menjadi gembala yang baik bagi kawanan domba dan para imamnya. Surat tersebut ditandatangani oleh 17 imam dari 19 imam Diosesan Keuskupan Agung Merauke yang terdaftar. Dua imam tidak tanda tangan: satu imam sakit dan satu imam lainnya memilih tidak menandatangani surat tersebut.

Di dalam surat tersebut, tepatnya pada halaman 2, tertulis dengan tinta tebal, "pertama, sebaiknya Bapak Uskup mengundurkan diri dari tugas kegembalaan sebagai Uskup Agung Merauke; kedua, jika Bapak Uskup berat meletakkan tugas kegembalaan sebagai Uskup Agung Merauke, maka kami para imam projo Keuskupan Agung Merauke memutuskan untuk tidak terlibat dalam semua reksa pastoral dan keluar dari Keuskupan Agung Merauke."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun