Mohon tunggu...
Petrus Dian Agus Nugroho
Petrus Dian Agus Nugroho Mohon Tunggu... Editor - SIM (Sebaris Informasi Massa)

Nama: Petrus Dian Agus Nugroho Tempat & tgl lahir: Magelang, 19 Desember 2020 Alamat: Kragan, Krogowanan, Sawangan, Magelang, 56481

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pertentangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan Sistem Hukum di Indonesia

11 November 2020   07:23 Diperbarui: 11 November 2020   07:34 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut John Henry Merryman dalam bukunya yang berjudul The Civil Law Tradisional: Introduction to the legal system of Western Europe Europe and Latin America 2nd Ed., tahun 1985 dalam negara yang ber sistem hukum Civil law, terdapat tiga sumber hukum yaitu, undang-undang (statute), peraturan turunan (regulation), dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum (custom). 

Selanjutnya, hakim tidak terikat oleh presiden, sehingga hakim dapat menentukan sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ada, artinya hakim hanya sebagai penentu dalam memutuskan suatu perkara.

Yang kedua adalah karakteristik dari sistem hukum Common Law. Sistem hukum ini, sumber hukummya tidak disusun secara sistematis seperti sistem hukum Civil Law. 

Dalam sistem ini hanya memberikan sebuah penjelasan mengenai tugas dari seorang hakim dalam menafsirkan hukum nya. Pada sistem ini juga berpegang pada putusan pengadilan dan putusan hakim sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh sistem ini yang tidak mengutamakan undang-undang sebagai hukum utama karena menganggap bahwa undang-undang adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh ahli teoretis dan tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya.

Dari kedua sistem hukum tersebut, Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum Civil Law. Hal itu disebabkan oleh Indonesia yang pernah dijajah oleh Belanda. Sistem hukum Belanda menganut sistem hukum Civil Law. Jika melihat sejarah masa lalu Indonesia penjajahan Belanda membuat berbagai hukum dan kebijakan yang di terapkan di Indonesia. Hal itu lah yang membuat sampai saat ini Indonesia memiliki sistem hukum seperti Belanda yaitu Civil Law.

Dikatakan oleh Paulus Aluk Fajar Dwi Santo dalam laman Binus University berjudul Memahami Gagasan Omnibus Law, Omnibus Law merupakan undang-undang yang berasal dari sistem hukum Common Law. Berbanding terbalik dengan sistem hukum Indonesia yaitu Civil Law, Walapun, Indonesia memiliki sistem hukum Civil Law, tetapi pemerintah justru bersikukuh membuat kebijakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Indonesia.

Di Asia tenggara, tidak hanya Indonesia yang menerapkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, tetapi ada juga berbagai negara yang pernah menerapkan aturan tersebut misalnya Filipina, dan Vietnam. Filipina membahas mengenai undang-undang Omnibus Law pada 16 Juli 1987 oleh presiden Corazon Aquino yang menandatangani Executive Order No.26 yang bernama Omnibus Investment Code of 1987. Demikian juga Vietnam pernah membahas mengenai UU Omnibus Law yang membahas mengenai implementasi perjanjian WTO.

Dari penjelasan tersebut tidak ada salahnya Indonesia dengan sistem Civil Law menerapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi adapun pertimbangan yang membuat UU Omnibuslaw Cipta Kerja tidak bisa diterapkan di Indonesia. Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan tidak dapat diterapkan di Indonesia karena dari penerapan undang-undang dengan model Omnibus Law, yang sudah berkembang dan sebagian besar menjadi sebuah praktek yang tidak demokratis. 

Hal ini karena, undang-undang yang memiliki model perumusan  Omnibus Law, memiliki sifat multisektor dan pembahasan dalam parlemen yang lebih cepat dibanding pembahasan undang-undang pada umumnya. Oleh sebab itu, undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak tepat diterapkan di Indonesia dengan sistem hukum Civil Law yang mengedepankan demokrasi. 

Hal ini lah yang membuat penerapan Omnibus Law Cipta Kerja  berbahaya bagi keberlangsungan perumusan undang-undang selanjutnya. Sama halnya, pemerintah merumuskan sebuah aturan perundang-undangan dengan kepentingan sendiri dan tidak melihat kepentingan umum atau mendengarkan aspirasi dari rakyat. Sedangan, rakyat sebagai fokus utama dalam pembentukan undang-undang.

Kebermanfaatan Omnibus Law Cipta Kerja di kehidupan para buruh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun