Sementara World Health Organization atau WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) mendefisikan  kekerasan  adalah penggunaan seluruh kekuatan  fisik demi mendapatkan kekuasaan yang biasanya disertai dengan ancaman, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, seperti luka memar, kematian, kerugian secara psikologis, dan lain sebaginya.
Berkaca pada definisi ini maka hentikan tindakan kekerasan terhadap guru tidak saja menyangkut kekerasan dalam pengertian fisik tetapi juga kekerasan psikiologis seperti ancaman, ejekan, olokan, penghinaan dan lain sebagainya yang merugikan guru dari sisi psikis.
Marilah kita baik sebagai orang tua, peserta didik, masyarakat atau siapapun untuk menghentikan semua tindakan kekerasan terhadap guru. Mulailah dari saat ini, dari diri kita sendiri dan keluarga kita. Ajarilah anak-anak kita untuk selalu mencintai dan menghargai guru.
Meminjam pepatah, "bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya". Maka maka marilah kita hormati guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa agar kita menjadi bangsa yang besar, bangsa yang kuat dan bangsa yang mampu menguasai dunia.
#Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H