Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2018 dan meninggalkan tahun 2017. Pada tahun 2018, sejumlah daerah akan menggelar pesta demokrasi dalam rangka pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu, kita perlu waspada jangan sampai terjadi politik kotor dalam demokrasi tahun 2018. Â Jangan biarkan demokrasi kita tercoreng oleh kepentingan dan ambisi politik oknum-oknum tertentu. Â
Jangan kita nodai waktu sebagai anugerah Tuhan yang istimewa pada tahun 2018 dengan perilaku politik kotor. Politik kecurangan demi ambisi peribadi atau karena haus akan kekuasaan dan jabatan. Â
Politik sebagaimana yang dikemukan para pakar memiliki tujuan yang mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Politik sejatinya memiliki arah untuk membangun dan menata kesejahteraan bersama.  Sebagaimana kita pahami bersama, politik adalah seni untuk merangkai dan menata suatu tatanan hidup bersama sehingga terwujudnya kehidupan bersama yang baik dan sejahtera.  Namun dalam kenyataannya unsur subyektif dan  sentimen pribadi sering kali mencederai maksud dan tujuan politik.
Secara  etimologis politik berasal dari bahasa Yunani yaitu, politikos, yang berarti dari, untuk atau yang berkaitan dengan warga negara. Â
Dengan kata lain politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain terwujud proses pembuatan keputusan-keputusan dalam kehidupan masyarakat atau bernegara. Â Jadi sejatinya politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional untuk kepentingan bersama.
Aristoteles mengatakan politik digunakan masyarakat untuk mencapai suatu kebaikan bersama yang dianggap memilki nilai moral yang lebih tinggi daripada kepentingan swasta. Kepentingan umum sering diartikan sebagai tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang bersifat abstrak seperti keadilan, kebenaran dan kebahagiaan. Â
Jika melihat pandangan-pandangan ini, maka politik memiliki dimensi nilai moral yang tinggi untuk mewujudkan tatanan kehidupan  bersama atau kehidupan bernegara yang berpijak pada keadilan, kebenaran dan kebahagian. Politik membangun pola hidup berlandaskan pada etika dan nilai-nilai moral demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Karena negara dalam pandangan demokrasi  berasal dari rakyat, oleh rakyat dan  rakyat. Dan rakyatlah yang berdaulat. Rakyatlah yang punya kuasa. Rakyat adalah raja.Â
Namun dalam perjalannya khususnya pada implementasinya,  politik itu  kadang berbanding terbalik dengan  konsep , gagasan, teori dan cara pandangan  sebagaimana yang diutarakan diatas.  Tidak semua gagasan muluk itu atau konsep-konsep ideal para pakar itu mampu diimplementasikan dalam mewujudkan suatu tata pemerintahan, suatu tatan demokrasi  guna terwujudnyabonum
commune/kebaikan bersama.Â
Pemilihan umum sebagai implementasi dari politik dan pesta demokrasi mengalami perubahan dari sistem pemilihan umum tak langsung menjadi pemilihan umum  langsung dengan payung hukum  UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah disertai dengan PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  telah menandai dimulainya era demokrasi langsung. Kedua dasar regulasi tersebut mengatur Pemilukada secara langsung.
Landasasan yuridis ini menandai dimulai peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Masyarakata tidak lagi membeli kucing dalam karung, tetapi melalui pemilihan umum secara langsung masyarakat bisa menentukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya masing-masing yang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.Â