Mohon tunggu...
Petriana Jihan Puspita
Petriana Jihan Puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Yogyarakrta

Petriana Jihan Puspita 21201244060 PBSI D'21

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Logo Halal Baru Tuai Kontroversi, Apa Masalahnya?

29 Maret 2022   11:10 Diperbarui: 29 Maret 2022   22:36 3117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo halal via kompas.com

Logo Halal Baru Tuai Kontroversi, Apa Masalahnya?

Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia sibuk dengan memperbincangkan mengenai logo halal baru. Logo halal baru yang diterbitkan oleh Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menuai polemik dan kontroversi. Logo halal tersebut disebutkan akan menggantikan logo halal Majelis Ulama Indonesia  (MUI) yang selama ini dikenal oleh masyarakat Indonesia.

Logo halal baru tersebut tertuang dalam Keputusan kepala BPJPH  No.40 Tahun 2022 tentang penetapan logo halal. Penetapan tersebut sudah ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH pada 10 Februari 2022.

Sebelum itu, apa yang dimaksud logo halal? Bagaimana bentuk logo halal baru tersebut dan apa maknanya? Mengapa logo halal tersebut menuai kontroversi?

Logo halal merupakan logo yang tercantum disebuah produk kemasan yang memiliki tujuan sebagai pernyataan kehalalan dari produk yang terkait. Logo halal yang tercantum pada kemasan produk  harus memiliki sertifikat halal terlebih dahulu.

Bentuk logo halal baru berbentuk limas lancip ke atas, seperti Lurik Gunungan Wayang kulit. Bentuk gunungan yang tersusun merupakan bentuk kaligrafi huruf arab yang membentuk kata halal. Bentuk tersebut memiliki makna yaitu melambangkan kehidupan manusia,manusia yang harus memiliki manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa , dan karya dalam kehidupan.

Lalu, ada motif surjan yang memiliki kancing enam atau digambarkan sebagai takwa dan rukun iman yang cukup dalam diri manusia. Motif surjan juga mengandung sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Selain itu, Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan tujuan penyelanggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamana, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.  Jaminan ini merupakan kepastian hukum tentang jaminan produk halal yang sudah diatur dalam UU 33 tahun 2014.

Namun, logo halal baru tersebut menuai banyak kontroversi dari masyarakat Indonesia. Kontroversi ini mulai dari bentuk logo halal baru yang sekarang terkesan sangat Jawa sentris. Warna logo halal  yang berbeda dari sebelumnya, seperti logo sekarang menggunakan warna ungu. Kemudian tulisan halal yang ada pada logo tidak terlihat dengan jelas. Tulisan halal sekarang yang langsung ke dalam bentuk gunungan sehingga dalam membaca bisa dibaca dengan haram bukan halal.

Ada juga beberapa tanggapan dari masyarakat Indonesia yaitu sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun