Lantas, berapa besar tarif pajak yang diberlakukan untuk penjualan tiket konser Coldplay? Untuk mengetahuinya, kita dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Menurut peraturan tersebut, pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenai tarif pajak sebesar 15%. Tarif ini pun berlaku untuk penjualan tiket konser Coldplay.
Tidak dapat dimungkiri, pemungutan pajak kadang kala menimbulkan keberatan di kalangan masyarakat. Dalam hal penjualan tiket konser Coldplay, harga dasar tiketnya saja memang terbilang mahal. Adanya tarif pajak 15% yang dikenakan, ditambah 5% untuk biaya layanan, membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membeli tiket konser yang akan diadakan di Stadion Gelora Bung Karno tersebut.
Keberatan dan keengganan masyarakat terhadap pemungutan pajak sebenarnya dapat dimengerti. Kita telah mafhum, ketika membayar pajak, kita tidak akan memperoleh imbalan secara langsung. Inilah yang mungkin menjadi salah satu alasan masyarakat tak rela mengeluarkan uangnya untuk membayar pajak. Memang, pajak yang ditarik oleh negara akan dialokasikan untuk kemakmuran rakyat pula, entah melalui serangkaian pembangunan atau program bantuan sosial. Namun, maraknya kasus korupsi di lingkungan pemerintahan serta gaya hidup mewah dan arogan yang ditunjukkan oleh para pejabat publik menimbulkan kekhawatiran bersama di kalangan masyarakat. Mereka takut pajak yang mereka bayarkan tidak akan memberikan manfaat apa-apa selain memuaskan para pejabat dan keluarganya.
Terlepas dari kekhawatiran tersebut, sudah sepatutnya masyarakat sadar bahwa pada hakikatnya pemungutan pajak oleh negara merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang, sekali lagi, sangat penting dalam upaya mewujudkan stabilitas ekonomi. Untuk itu, jangan serta-merta menjadikan kekhawatiran di atas sebagai alasan untuk tidak taat membayar pajak. Bukankah tak sedikit pula pembangunan dan program pemerintah yang telah terlaksana hingga saat ini? Tidakkah kita merasakan adanya perubahan yang berarti selama beberapa tahun belakangan ini? Bukankah di dalamnya terdapat pemasukan pajak yang turut berkontribusi?
Tentu saja, pada saat yang bersamaan, pemerintah juga harus sungguh-sungguh dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dalam hal pemberlakuan pajak untuk penjualan tiket konser Coldplay, pemerintah telah menunjukkan komitmen yang baik dengan berpedoman pada prinsip menghindari pemajakan berganda.Â
Sepatutnya, pemerintah juga senantiasa mengedepankan keempat prinsip utama good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum, dalam berbagai ranah penyelenggaraan pemerintahan, tidak terkecuali dalam proses pemungutan pajak dan alokasinya berdasarkan fungsi yang telah ditetapkan. Jika pemerintah serius dalam hal ini, masyarakat tidak akan ragu-ragu lagi untuk membayar pajak. Dengan demikian, stabilitas ekonomi dapat diwujudkan dan terus dipertahankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H