Mohon tunggu...
Petra Sembilan
Petra Sembilan Mohon Tunggu... -

terus menulis :\r\nhttp://seputarankotajakarta.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Logika Peraturan di Instansi Milik Negara

2 Desember 2015   18:47 Diperbarui: 2 Desember 2015   18:59 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini satu fakta yang tak dapat di bantah. Sehingga bisnis mau nggak mau harus berusaha melakukan ilmu "COCOKMOLOGI" dengan peraturan negara yang ada, karena tidak ada satu orang pun dalam instansi negara itu yang berani keluar dari koridor peraturan itu sendiri.

Inilah yang membedakan antara instansi Pemerintah/Negara dengan intansi bisnis. Kalo bisnis bisa bereaksi sangat cepat dan tepat terhadap perubahan, sementara institusi negara tidak semudah itu malah cenderung kaku dan ketinggalan jaman.

Lagipula institusi negatra tersebut tidak memiliki otoritas untuk bereaksi merubah semua peraturan setiap kali ada tuntutan bisnis. Dan jika pun ada otoritas semacam itu, maka instansi tersebut tidak serta merta memiliki kewenangan atau kerelaan untuk mengubah ketentuannya.

Seperti Raja, Kamu Butuh Saya, Sayalah Yang Benar

"Anda itu siapa, orang yang butuh aku berkata ya bukan?". Itulah persisnya, instansi Pemerintah adalah lembaga yg kita butuhkan jawaban "Ya" nya.  Ketika lembaga pembnuat ketentuan itu berkata "Ya' maka harus disadari apa yang mereka katakan "Ya" adalah apa yang SUDAH MEREKA ATUR. Jadi huruf apapun di luar dari peraturan tertulis itu tidak akan pernah bisa dikatakan Ya. Jadi pebisnis harus mengamini bahwa pembuat peraturan adalah rajanya. Pebisnis lah yang mengikutinya. Soal mengubah peraturan, nanti aja, itu soal lain di luar jangkauan.

Mengapa Saya Perlu Berubah? Status Quo adalah natur

Perasaan akan perubahan adalah hal yang langka di instansi negara. Boleh dikatakan butuh suatu revolusi atau tekanan besar agar satu instansi berubah.  Maka instansi negara selalu dalam posisi status quo. Ya sudah begini mau gimana lagi?

Misalnya ada hal yang menarik, hampir semua PDAM di seluruh Indonesia adalah perusahaan merugi, kecuali hanya segelintir yang cukup dikelola dengan baik. Mengapa demikian? Karena mereka mengikuti pola instansi negara, segala sesuatu stagnan tidak berubah. jadi meski ada pengelolaan yang buruk, ada hal-hal menjurus merugikan harus ditindak cepat, ya sulit diantisipasi atau dihentikan.

Perusahaan BUMN juga sebelum berbenah banyak yang menjadi perusahaan merugi, karena enggan akan perubahan. Perubahan dipersepsi buruk. Tetapi perubahan terus menerus di dorong dari waktu ke waktu, sehingga saat ini banyak perusahaan BUMN yang telah bertransformasi menjadi perusahaan yang baik dan sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun