Mohon tunggu...
Peter Parkitt
Peter Parkitt Mohon Tunggu... -

Turn Left

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mari Selamatkan Si "Atung" dari Kepunahan

13 Agustus 2018   19:07 Diperbarui: 13 Agustus 2018   19:22 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain gerakan reboisasi, perlu juga dibangun gerakan "tebang-tanam" Dengan kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat akan mempermudah gerakan pengembalian fungsi hutan. Pemerintah dapat menjadi mitra masyarakat dalam melakukan "tebang-tanam" supaya kelestarian hutan tetap terjaga di masa yang akan datang. Program tebang-tanam setidaknya tidak membiarkan lahan menjadi kosong dan rusak akibat keterlambatan penanaman kembali yang terkadang dilupakan dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Membangun Gerakan #SaveAtung

Pada era tahun '90-an misalkan, masyarakat di Desa Komalasa Kecamatan Sangkapura mulai membicarakan untuk memeberikan perlindungan dan menjaga kelestarian keluarga Atung. Pada saat itu pembicaraan-pembicaraan bersifat informal saja. belum menyentuh bagaimana sebuah gerakan perlindungan dan pelestarian Atung menjadi sebuah gerakan. Namun setidaknya, masyarakat Komalasa mulai menyadari bahwa perburuhan terhadap keluarga Atung akan berhadapan dengan hukum negara. Pidana akan mengancam mereka jika ketahuan melakukan perburuhan terhadap Atung. 

Adanya hukum negara yang melindungi Atung, tentu, tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Komalasa. Secara umum masyarakat Bawean mulai menyadari dampak perburuhan terhadap Atung. Walau sampai hari ini kita belum dapat melihat secara pasti sejauh mana sebenarnya kesadaran masyarakat Bawean dalam memberikan perlindungan dan pelestarian terhadap Atung.

Perburuhan terhadap Atung mungkin saja masih terjadi hingga detik ini. Perburuhan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat ini seringkali dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Hal ini menegaskan bahwa penetapan Atung sebagai salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia tidak bisa selesai di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya. 

Perlindungan oleh Atung oleh pemerintah  berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian No.241/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 agustus 1970. SK ini kemudian diperkuat lagi dengan SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tanggal 10Juni 1991 dan PP No.7 tahun 1999 tentang pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Namun perlindungan terhadap Atung ini dipandang belum cukup berhasil dalam mengeluarkan Atung dari zona kepunahan.

Maka diperlukan tindakan nyata untuk menyelamatkan kehidupan Atung di Pulau Bawean. Tindakan yang tidak sekedar penangkaran (pengembang-biakan terpusat), namun juga harus melalui penyadaran masyarakat (baca: pendidikan). Dengan pendidikan kita perlu mengajarkan bahwa Atung merupakan "kekayaan" alam yang merupakan milik bersama dan harus dijaga bersama-sama pula. 

Ada banyak jalan yang bisa ditempuh dalam proses penyadaran kepada masyarakat. Melalui dunia pendidikan formal misalkan, para siswa sekolah dapat diberikan pengetahuan tentang Atung sebagai kekayaan yang harus dilindungi. Gerakan awal ditingkat pendidikan formal ini dapat menanamkan kecintaan dan penyadaran dini masyarakat atas kekayaan alam sekitar dan kelestarian ekosistem. Pada level masyarakat umum, pemerintah dapat menggandeng instasi terkait maupun kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka mengkampanyekan perlindungan terhadap si Atung.

Melalui berbagai kegiatan pendidikan dan penyadaran (seperti ruang diskusi dan gerakan kampanye) kita berharap masyarakat memiliki kepedulian besar terhadap kelestarian hutan dan eksistensi Si Atung. Dengan kesadarannya kemudian masyarakat bisa menjadi "mata" atas berbagai ancaman yang dilakukan oleh "oknum-oknum" tertentu yang mengancam eksistensi Atung. Maka sangatlah menarik kemudian, kita mulai menyuarakan #SaveAtung sebagai tagline untuk menyelamatkan eksistensi Atung secara bersama-sama.

Dan hari ini kita harus bersepakat bahwa Atung harus kita selamatkan dari zona kepunahan. Kelestarian Atung merupakan cermin kearifan kita sebagai bangsa yang besar. Jangan sampai  kearifan ini akan runtuh secara sendirinya apabila kita tidak mampu menjaga kelestarian Atung. Apalagi jika gerakan #SaveAtung ternyata hanya sebatas wacana. Supaya gerakan #SaveAtung tidak sia-sia (dan sekedar wacana) di kemudian hari, kita harus duduk bersama menuangkan ide dan gagasan menjadi gerakan nyata untuk masa depan Atung dan lingkungan *.*

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ft. www.grand-indonesia.com

                                                                                                                              www.grand-indonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun