Mohon tunggu...
Peter Parkitt
Peter Parkitt Mohon Tunggu... -

Turn Left

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mari Selamatkan Si "Atung" dari Kepunahan

13 Agustus 2018   19:07 Diperbarui: 13 Agustus 2018   19:22 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atung adalah rusa endemik yang menjadi salah satu maskot dalam perhelatan olah raga bangsa-bangsa Asia, 18th Asian Games 2018 di Jakarta -- Palembang. Sebagai maskot Atung merepresentasikan kecepatan. Dalam perhelatan Asian Games 18th ini, Atung mewakili Indonesia bagian tengah. Sementara untuk Indonesia bagian timur diwakili maskot Cendrawasih dan bagian barat oleh maskot Badak.

Bicara tentang Si Atung, saat ini jumlah di habitatnya hanya berkisar 300-an ekor saja. Angka tersebut menandakan Atung sedang berada dalam zona kritis dan harus mendapatkan perhatian dari kita semua. Atung memang termasuk salah satu hewan yang dilindungi, namun bukan berarti Atung aman dari ancaman kepunahan. 

Kepunahannya akan semakin cepat terjadi, apabila hari ini dan esok kepedulian untuk menyelamatkan eksistensi Atung tidak dilakukan dengan baik dan berkelanjutan. Keberlangsungan hidup Atung merupakan tanggungjawab bersama baik pemerintah (daerah dan pusat) maupun masyarakat. Khususnya masyarakat yang bersinggungan langsung dengan habitat Atung, memiliki peran sentral dalam menjaga Atung sebagai kekayaan fauna Indonesia.

Perhelatan akbar Asian Games 18th yang menjadikan Atung sebagai salah satu maskot hanya sebuah momentum saja. Momentum bagi kita semua untuk sama-sama memperhatikan kelestarian khasanah fauna sebagai kekayaan bangsa. Boleh jadi hari ini maskot-maskot pada Asian Games merupakan representasi atas kesadaran kita untuk melindungi dan melestarikan hewan langka di Indonesia seperti Atung. 

Ketika Atung gagah sebagai maskot, ia merupakan simbol dari keluarga satwa yang ada di alam Nusantara untuk diberikan perlindungan secara baik. Perlindungan dan kepedulian yang tidak sekedar menyimbolkan mereka sebagai hiasan belaka dalam sebuah perhelatan atau pesta.

 Pengembalian Fungsi Hutan

Pulau Bawean sebagai satu-satunya habitat Atung (Axis Kuhlii atau Hyelaphus Kuhlii), kini harus menjadi perhatian pemerintah baik daerah maupun pusat. Pulau Bawean yang berada di tengah laut Jawa, sekitar 80 mil ke arah utara Kabupaten Gresik bukanlah pulau besar. Luas pulau Bawean 196,3 km dengan populasi 107.761 jiwa. Pada tahun 1979 kawasan hutan Bawean yang ditetapkan sebagai kawasan hutan cagar alam adalah seluas 725 ha dan kawasan hutan suaka margasatwa seluas 3831,6 ha. 

Penempatan kawasan hutan ini melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 762/Kpts/Um/12/1979 tanggal 5 Desember 1979. Namun hari ini  diyakini bahwa luas area hutan yang dilindungi tersebut pun sudah sedemikian rusak. Bahkan sejak era tahun '80-an, hutan Bawean sudah dirusak dengan munculnya pembalakan liar yang massif.

Dilansir dari pemberitaan bawean.net misalkan, pembalakan hutan lindung masih kerap terjadi di Bawean. Penebangan pohon di hutan lindung yang dilakukan oleh segelintir orang tentu mengancam kehidupan masyarakat secara umum termasuk masa depan  Si Atung dan familinya. Tentu, kita tidak menginginkan kerusakan hutan Bawean terus berlangsung bukan?

Bahwa dengan tingkat kerusakan hutan Bawean saat ini, diperlukan gerakan penyelamatan fungsi hutan dan habitat Atung. Misalkan dengan gerakan reboisasi sebagai agenda mendesak yang harus dilakukan. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengembalikan fungsi hutan yang sudah terlanjur "parah". Jika tidak, dikhawatirkan dalam beberapa tahun ke depan akan melahirkan dampak yang cukup parah dalam kehidupan masyarakat Bawean. 

Tidak hanya itu, kerusakan yang telat diperbaiki juga akan mengancam keberlangsungan kehidupan Atung dan flora-fauna lainnya. Reboisasi harus menjadi gerakan massif di tengah-tengah masyarakat. Penananam pohon dapat dilakukan di hutan yang berada dalam pengelolaan negara maupun tanah-tanah milik masyarakat yang selama ini ditelantarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun