Mohon tunggu...
Peter Ahab
Peter Ahab Mohon Tunggu... Administrasi - Berani Hidup.....

Hidup apa adanya dan terus belajar untuk menjadi lebih baik dan juga yang terpenting jgn takut untuk gagal....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Percepatan Desa Kelurahan Tangguh Bencana

11 Januari 2023   08:29 Diperbarui: 11 Januari 2023   08:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Artinya, dalam upaya pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, semua kelompok masyarakat perlu dilibatkan secara aktif, terutama keterlibatan kelompok masyarakat yang paling berisiko mencakup anggota masyarakat dari keluarga miskin, anak, perempuan, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, mengisyaratkan bahwa pengunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa yang salah satunya meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa. 

Maka dari itu, untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sosial dan berkelanjutan maka penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa haruslah bersifat multisektoral, aksesibel dan inklusif serta mengedapankan aspek-aspek pengurangan risiko bencana. Yang artinya bahwa proses perencanaan pembangunan desa dilakukan untuk mengidentifikasi serta memetakan potensi dan risiko yang ada di desa untuk kepentingan semua kelompok masyarakat desa.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko yang diakibatkan oleh bencana baik itu pada tingkat desa dan kelurahan adalah dengan membentuk Desa/Kelurahan Tangguh Bencana berdasarkan Peraturan Kepala Badan nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, yang mana dalam peraturan tersebut terdapat 21 indikator yang terbagi dalam beberapa komponen antara lain: (1). Legislasi, (2) Perencanaan, (3) Kelembagaan, (4) Pendanaan, (5) Pengembangan kapasitas, dan (6) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

     Tujuan dari pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana ini adalah :

  • Melindungi masyarakat di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana;
  • Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana;
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi Pengurangan Risiko Bencana;
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi Pengurangan Risiko Bencana;
  • Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam Pengurangan Risiko Bencana, pihak pemerintah daerah, lembaga usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyakarat (LSM), organisasi masyarakat, dan media.

     Upaya Pengurangan Risiko Bencana yang menempatkan warga masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana sebagai pelaku utama, sebagai subyek yang berpartisipasi dan bukan obyek, akan lebih berkelanjutan dan berdaya guna. Masyarakat yang sudah mencapai tingkat ketangguhan terhadap bencana akan mampu mempertahankan struktur dan fungsi mereka sampai tingkat tertentu bila terkena bencana. Program Desa/Kelurahan Tangguh Bencana dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: 

(1) Bencana adalah urusan bersama; (2) Berbasis Pengurangan Risiko Bencana; (3) Pemenuhan hak masyarakat; (4) Masyarakat menjadi pelaku utama; (5) Dilakukan secara partisipatoris; (6) Mobilisasi sumber daya lokal; (7) Inklusif; (8) Berlandaskan kemanusiaan;                          (9) Keadilan dan kesetaraan gender; (10) Keberpihakan pada kelompok rentan; (11) Transparansi dan akuntabilitas; (12) Kemitraan; (13) Multi ancaman; (14) Otonomi dan desentralisasi pemerintahan; (15) Pemaduan ke dalam pembangunan berkelanjutan; dan           (16) Diselenggarakan secara lintas sektor.

     Untuk mengembangkan prinsip-prinsip tersebut dan sejalan dengan amanat undang-undang maka diperlukan adanya kerja-kerja kolaboratif antar semua pihak di dalam Penatheliks untuk mewujudkan Indonesia Tangguh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun