Mohon tunggu...
Miftahul Huda Garut
Miftahul Huda Garut Mohon Tunggu... wiraswasta -

http://pesantrenmiftahulhuda.or.id/ mempunyai VISI: Menjadi Yayasan dan Pesantren terbaik dan terpercaya dalam membangun Ummat Manusia sebagai Hamba Allah dan Kuat dalam menjalani Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bukan Sedekah yang Menyalamatkan Anda! Tapi Zakat yang Benar

13 Juli 2015   00:19 Diperbarui: 13 Juli 2015   08:21 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Permasalahan Hidup

Hampir 95% permasalahan hidup yang kita hadapi didunia ini terutama umat Islam  adalah karena zakat yang tidak benar, baik jumlah maupun sasaran yang tidak tepat. Kesalahan para Ustadz /Kyai yang lebih banyak menekankan pada sedekah yang diiming - imingi pahala berpuluh kali lipat, sehingga membutakan ummat akan pentingnya zakat. Zakat itu selalu dikaitkan dengan sholat, percuma kita sholatnya benar kalau zakat yang kita keluarkan tidak benar, baik dari sisi jumlah yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dikeluarkan dari harta yang kita miliki maupun dari sasaran yang tidak tepat.

Sedikit penulis menjelaskan kenapa zakat itu hal yang sangat mutlak untuk dikeluarkan adalah sebagai berikut:

Harta /kekayaan yang didapat semuanya adalah titipan Allah SWT, dan dalam titipan tersebut Allh SWT juga menitipkan minimal 2.5%  agar kita mengeluarkan/memberikan kepada yang berhak. Jadi zakat itu adalah titipan diatas titipan. Bagaimana sebuah titipan yang bukan hak kita , kita makan juga! Apalagi ini adalah titipan dari Allah SWT yang memiliki semua harta yang kita punya agar kita berikan kepada yang berhak, berapa besar dosa yang kita tanggung? Kalau titipan/Amanah dari Allah saja kita makan juga, apalah lagi amanah dari manusia/amanah dari sebuah pekerjaan? Bisa dipastikan kita tidak akan benar/ jujur.

Kalau zakat yang seharusnya kita keluarkan kemudian kita makan juga, Bukankah kita sama saja memasukkan api neraka kedalam perut kita?

Walahualam..............

Zakat adalah kewajiban seluruh umat Islam yang mempunyai penghasilan, uang dan harta dari berbagai sumber, untuk mengeluarkan atau memberikan sebagian uang atau harta bendanya tersebut sesuai dengan aturan zakat yang berlaku.

Kewajiban zakat ini sangat mutlak dan harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Segala aturan dan perintahNya selalu dikaitkan dengan shalat. Banyak firman Allah dalam Al Qur’an menyinggung kewajiban shalat dan zakat ini. Kewajiban zakat sebetulnya kewajiban yang memberatkan untuk umat Islam, tetapi Allah lebih mengetahui manfaat yang akan didapat oleh umat Islam baik di dunia maupun di akhirat.

Bagaimana tidak memberatkan, untuk mendapatkan uang atau harta benda biasanya manusia harus bekerja keras, berikhtiar, dan mengorbankan waktu, keluarga, dan sebagainya. Tetapi dengan mudah dan ringan saja sebagian uang dan harta tersebut harus diberikan kepada orang yang tidak ada hubungan apapun dengan kita. Bukan istri atau suami, bukan anak, bukan orang tua, bukan keluarga, dan bukan orang yang kita kenal, namun mereka terikat dengan kita hanya karena satu agama, satu keyakinan yaitu Islam. Dalam Islam ada delapan kelompok orang yang dapat menerima zakat.

Mengenai zakat ini Allah menyatakannya dalam beberapa ayat dengan sangat tegas dan diperkuat dengan hadist Rasul, bahwa pada setiap harta umat Islam terkandung harta yang bukan haknya, tetapi hak orang atau kelompok orang penerima zakat.

Bila umat Islam mengeluarkan zakat, ia seperti membersihkan dan mensucikan harta, dirinya, keluarganya dan kehidupannya. Bila umat Islam tersebut tidak mau mengeluarkan zakat tidak akan ada yang tahu dan tidak akan ada yang sanggup memaksa. Kewajiban zakat itu karena kesadaran dan kemauan umat Islam itu sendiri. Tetapi harus diingat bahwa dalam Al Qur’an Allah mengutuk orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, akan menderita baik di dunia maupun di akhirat.

Harta atau uang yang masih mengandung kewajiban zakat tersebut sangat berbahaya, karena seperti kita menyimpan bom waktu yang setiap saat dapat meletus.

Zakat ini sangat ditakuti oleh Rasul, hingga beliau menyarankan untuk selalu diperhatikan dan lebih bagus dibayar sedikit lebih daripada masih tersisa. Malahan sebagian ulama menyatakan bahwa masalah, kesulitan, penderitaan hidup yang dialami oleh umat Islam hampir 95% diakibatkan oleh kelalaian umat Islam dalam menjalankan kewajiban shalat dan zakat.

Bayarlah zakat kepada orang / ulama / kyai / badan atau yayasan yang kita yakini bahwa mereka akan menyalurkannya sesuai aturan, , bila kita sudah menunaikan zakat sesuai aturan, jumlah dan sudah memberikan keikhlasan untuk disalurkan.


Beberapa rujukan tentang zakat pada Al Qur’an dan Hadist

Al Qur’an

  • Al Baqarah ayat 110; Allah S.W.T berfirman : “ Dan dirikanlan Shalat dan tunaikanlah Zakat”.
  • At Taubah ayat 11; Allah S.W.T berfirman : “ Jika mereka bertaubat dan mendirikan Shalat dan menunaikan Zakat maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama “.
  • At Taubah ayat 34 – 35 ; Allah S.W.T Berfirman : “ Dan orang-orang yang menyimpan Emas dan Perak ( harta kekayaan mereka ) dan tidak menafkahkannya ( tidak menunaikan zakatnya ) pada jalan Allah maka beritahukanlah pada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Pada harinya dipanaskan Emas dan Perak ( harta – kekayaan mereka ) dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka, seraya dikatakan pada mereka : “ Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.
  • At Taubah ayat 103; Allah S.W.T Berfirman : “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah mendengar lagi Maha Mengetahui “.
  • An Nahl ayat 71; Allah S.W.T Berfirman : “ Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki “.
  • Adz Dzaariyaat ayat 19; Allah S.W.T Berfirman : Dan pada harta-harta mereka ada hak ( Zakat ) untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.

Hadist Nabi Muhammad SAW

  • Hadist Riwayat Imam Bukhari ; Rasulullah S.A.W Bersabda : “ Sesungguhnya perlindungan jiwa dan harta tergantung pada pelaksanaan kewajibannya. Dan kewajiban atas harta adalah Zakat.
  • Hadist Riwayat Imam Bukhari ; Rasullullah S.A.W bersabda : “ Barang siapa diberi harta oleh Allah namun dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat harta itu akan menjadi seekor ular jantan yang gundul dengan memiliki dua taring yang berbisa dikedua sisi mulutnya, ular tadi akan melilit dan mematuknya selamanya, sambil berkata aku yang engkau tumpuk-tumpuk ( simpan ).

Wahai saudara se iman...renungkanlah ayat-ayat dan Hadish Nabi diatas...Hidup ini terlalu singkat dan kalau waktu yang sangat singkat inipun kita sia-siakan , “bekal” apa yang akan kita bawa mati nanti!!

Bayarlah zakat kita secara benar, baik tempat penyaluran, jumlah dan sasaran penerima mamfaat dari zakat tadi. Penulis pernah berdiskusi dari mantan karyawan sebuah lembaga zakat yang sangat terkenal di negeri ini. Dia menjelaskan bahwa lembaga zakat itu mengambil zakat yang diterima itu sebesar 12.5%- 20% dan wakaf sebesar 25%-50% untuk biaya operasional.

  • Apakah ini sesuai dengan ajaran Islam
  • Apakah ini sesuai dengan yang diharapkan oleh pemberi zakat tersebut?
  • Apakah mereka layak dipercaya?
  • Apakah kita dalam mengeluarkan zakat sebuta itu? Dan kita hanya percaya karena laporan yang diberikan? Dan iklan yang begitu gencar untuk menarik dana, berapa uang yang dikeluarkan untuk sekedar beriklan?

 

Mungkin ada benarnya pernyataan dari kyai kami di pesantren ,” bahwa suatu saat , lembaga zakat tidak akan dipercaya oleh ummat” akankah ini akan terbukti....walahualam

Semoga ini menjadi renungan dan perbaikan untuk kita semua.............

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun