Lalengke menegaskan, apa pun alasan di balik tindakan kriminal ini, nama baik Indonesia sudah sangat tercoreng di kancah internasional. Ia menegaskan bahwa skandal ini telah menyoroti penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh kepolisian, dan untuk itu, Kapolri harus bertanggung jawab.
Seruan Keterlibatan Interpol
Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan beratnya tingkat penyelesaian kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing, dengan menyerukan keterlibatan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dan tuntas. Menurut dia, kasus ini jauh melampaui pemerasan domestik biasa, karena melibatkan warga negara asing yang menjadi korban pelaku dari dalam Indonesia.
"Ini bukan kasus pemerasan biasa, di mana warga negara diperas oleh sesama warga negaranya, yang sayangnya terlalu sering terjadi," kata Lalengke. "Ini adalah kejahatan dengan konsekuensi internasional, dan harus ditangani di level internasional. Keterlibatan Interpol sangat penting untuk memastikan bahwa kasus ini diselidiki dengan benar. Kita berbicara tentang 400 orang dari suatu negara yang telah menjadi korban tindak pidana oleh pelaku dari negara lain. Apalagi pelakunya aparat di negara itu, yang hampir pasti tidak bisa independen dalam penanganan kasusnya," ujar wartawan senior Indonesia yang baru-baru ini mendapat penghargaan dan apresiasi dari Kedutaan Besar Rusia atas perannya membela kalangan wartawan Rusia yang didiskriminasi oleh badan dunia UNESCO dalam perkara perang Ukraina-Rusia itu.
Wilson Lalengke menekankan bahwa keseriusan kasus ini menuntut perhatian internasional, mengingat skala kejahatan dan jumlah warga negara asing yang terkena dampak. Ia meminta Interpol untuk turun tangan dan membantu otoritas setempat untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
"Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi internasional Indonesia tetapi juga menyoroti perlunya akuntabilitas dan transparansi yang lebih nyata dalam penegakan hukum. Polisi harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka, dan para pelaku harus menghadapi proses hukum, dari mana pun mereka berasal," pungkas Wilson Lalengke mengakhiri pernyataan persnya. (APL/Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H