Pendahuluan
Pembahasan mengenai pergantian jabatan di dalam kepemerintahan merupakan suatu hal yang lumrah bagi setiap negara. Karena pada dasarnya, setiap perputaran kepemerintahan dan jabatan dalam mengemban kewajiban, tidaklah mungkin jika seorang pejabat atau pemerintah akan terus menjadi seorang yang memegang tanggung jawab tersebut untuk seumur hidup mereka. Melihat dari sistem kepemerintahan negara kita. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang pada dasarnya memberikan kedaulatan terhadap rakyat dalam ikut serta dalam pergerakan dan menyuarakan atau implementasian pendapat mereka terhadap negara. yang sering kita dengar dengan kutipannya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. merupakan kutipan yang di jelaskan oleh seorang mantan presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, atau dapat disebut sebagai bapaknya demokrasi. Â Sebagai Masyarakat kita memiliki hak sebagai partisipasi di dalam ranah kepemerintahan, hukum, dan negara. Sebagai negara yang memiliki sistem kepemerintahan demokrasi terdapat sarana demokrasi yang berguna dalam mewujudkan adanya sistem kemperintahan yang berdaulat bagi rakyat. Yaitu, sistem pemilihan umum.Â
Menelisik Pemilihan Umum 2024 Sebagai Polemik Demokrasi Negara Indonesia
Perwujudan adanya pemilihan umum ini, merupakan suatu perwujudan dari ide keberdaulatan rakyat. yang dimana merupakan suatu pemaksimalan system demokrasi yang harus terjamin akan eksistensi rakyat dalam mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan fungsi-fungsi kekusasaan. Dalam struktur demokrasi, Masyarakat dan pemerintah harus saling menjembatani antara keduanya. Hal tersebut harus digerakkan  sebagai perwujudan kinerja demokrasi yang baik dalam struktur kepemerintahan. Maka dari itu, partai politik merupakan suatu bentuk penyambung antara Masyarakat dengan lingkungan kepemerintahan. Partai politik juga merupakan suatu instrument yang mendukung dalam tujuan negara yang mewadahi akan kebebasan dalam memberikan aspirasi masyarakat. Memamahami dari pemilihan umum (pemilu) itu sendiri adalah suatu sarana dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu Di Indonesia tercatat secara historis sebanyak dua belas kali penyelanggaraansejak 1955 di masa Orde Lama, Pemilu 1971, Pemilu 1977, Pemilu 1982, Pemilu 1987, Pemilu 1992, Pemilu 1997 Pada masa Orde Baru. Serta Pemilu di masa era reformasi yaitu pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan hingga saat ini Pemilu 2024. Pada tahun 1998, merupakan suatu gebrakan awal dimulainya pemilu secara demokratis, yang disebabkan dari melemahnya memelemahnya kepemerintahan Orde Baru yang di pegang oleh Soehartopada akhir masa jabatannya yang otoritas pada tahun tersebut.
Dalam perjalanan penyelengaraan Pemilu dari tahun ke-tahun, bisa dikatakan bahwa Indoensia telah menepati keberlangsungan salah satu instrument demokrasi secara konsisten di negeri ini. Namun, apakah hal tersebut dapat dikatakan bahwa Indoensia benar-benar melaksanakan Pemilihan Umum dengan sempurna dan demokratis? Apakah Indoensia memaksimalkan Pemilihan Umum tersebut secara langsung, umum, bebeas, jujur, dan adil. Sesuai Undang-Undang.? Apakah dalam partai politik sebagai partisipasi di pesta edemokrasi tersebut tidak ada praktik Money Politic?Â
Dilansir dari Indonesian Corruption Watch (ICW), mengemukakan di artikelnya bahwa, terdapat beberapa kecurangan yang terjadi di dalam Pemilu 2024. Terdapat di dalam temuan pemantauan dan potensi kecurangan hari tenang, Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Dikatakan bahwa;Â
"Sejak diluncurkan pada 7 Januari 2024, terdapat 49 aduan publik dalam    kecuranganpemilu.com. 27 aduan diantaranya yang terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu diteruskan oleh Themis Indonesia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, pada 23 Januari 2023 ICW, Themis, AJI Indonesia bersama dengan koalisi masyarakat sipil lain seperti Perludem, Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Lokataru menyampaikan laporan atas dugaan penyalahgunaan akun media sosial resmi Kementerian Pertahanan untuk kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran kepada Bawaslu RI. Hasilnya, aduan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu".
Dalam rekapitulasi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Indonesian corruption Watch (ICW) berdasarkan Afiliasi pasangan antara Capres dan Cawapres dan dugaan kecurangan berdasarkan kategori pemilu.
Dugaan Kecurangan Berdasarkan Kategori Pemilu
Dugaan terjadinya kecurangan kampanye Pilpres di 10 daerah pemantauan ini umumnya berkaitan dengan pemenangan atau dukungan untuk pasangan calon Prabowo-Gibran, yaitu 22 dari 27 dugaan kecurangan (81%). Sisanya, yaitu 4 dugaan kecurangan berkaitan dengan pasangan calon Ganjar-Mahfud (15%) dan 1 dugaan belum diketahui.