Sebuah mega proyek bernama Meikarta yang terletak di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi merupakan proyek kota terencana besutan PT Lippo Karawaci Tbk dan telah diresmikan pada 17 Agustus 2017. Megaproyek ini dibangun tepat di sebelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyasar pada kalangan menengah ke bawah dikarenakan harganya yang terjangkau dan lokasinya yang hanya 40 km dari Jakarta membuat apartemen ini banyak diminati. Selain itu, fasilitas yang mendukung berada di sana termasuk kereta ekspres ke arah Cikarang sudah dibuat.
Hadirnya proyek ini akan menjadi solusi terbaik dari kondisi kacaunya Jakarta bagi para pencari properti. Pengembang berencana membangun kota dalam kota seperti 100 gedung tinggi dengan fasilitas modern seperti area bisnis, hotel, sekolah, rumah sakit, tempat perbelanjaan, dan perkantoran. Penawaran harga yang terjangkau telah terbukti efektif dalam menarik minat pasar. Bukti nyata, pada hari peluncuran, apartemen Meikarta langsung diserbu pembeli terutama dari Jakarta. Tak main-main, berkat banyaknya pembeli, pengembang berhasil menjual 16.800 unit rumah dalam waktu singkat. Keberhasilan tersebut akhirnya diakui oleh Rekor Indonesia (MURI) yang memberikan penghargaan kepada Lippo sebagai grup pengembang yang paling banyak menjual rumah dalam satu hari.
Proyek besar ini telah menghadapi berbagai masalah sejak awal promosi pada pertengahan 2016. Dimulai dari kasus korupsi, tuntutan pailit dari vendor, dan tuntutan dari konsumen karena apartemen belum selesai dibangun, hingga inspeksi langsung dari DPR. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang mega proyek Meikarta dan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, telah dipailitkan oleh dua vendornya, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Permohonan pailit didaftarkan pada 24 Mei 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kepailitan adalah sebuah proses dimana seseorang yang memiliki kesulitan finansial untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, khususnya pengadilan niaga, karena tidak mampu membayar hutangnya. Aset sang debitur dapat dibagikan kepada kreditur sesuai dengan aturan pemerintah.
Dalam perspektif sejarah hukum, undang-undang kepailitan awalnya bertujuan untuk melindungi kreditur dengan memberikan cara yang jelas dan pasti dalam menyelesaikan hutang yang tak dapat dibayar. Tujuan utama dari kepailitan adalah untuk membagi kekayaan sang debitur di antara para kreditur oleh kurator. Kepailitan bertujuan untuk menghindari sitaan dan eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan sitaan bersama sehingga kekayaan sang debitur dapat dibagi kepada seluruh kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
Pokok gugatannya dua vendor itu adalah menyatakan MSU dalam keadaan Penangguhan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menunjuk enam pengurus dan kurator dalam proses PKPU MSU. Director of Communications Lippo Group Danang Kemayan Jati mengakui kedua perusahaan tersebut adalah vendor Meikarta, meski membantah tudingan tersebut. “MSU membantah gugatan dan tuntutan dari dua vendor yaitu perusahaan event organizer PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” katanya dalam siaran pers baru-baru ini.
Sekali lagi, Lippo bisa menang atas penggugat. Permohonan pailit perusahaan vendor megaproyek Meikarta itu ditolak pengadilan. Penolakan itu karena tidak adanya kontrak antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (hutang) di antara mereka.Pada 2017, kejanggalan dalam proses pemasaran proyek Meikarta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pembangunan tersebut. Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa persetujuan Meikarta terhadap proyek tersebut memiliki masalah sdari awal. Hal ini terlihat dari lokasi proyek yang telah ditentukan dan tidak dapat digunakan lagi untuk pengembangan proyek seluas 500 hektar. Selain itu, Lippo Group juga terlibat dalam kasus suap beberapa pejabat pemerintah di Kabupaten Bekasi. Masalah lain yang timbul adalah terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin operasi Bangunan.
Terdapat kabar tentang dugaan suap dan dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. KPK sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada kasus suap yang terjadi. Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, proyek Meikarta mengalami kendala yang signifikan. Menurut sumber yang dikutip dalam Kompas Bisnis Talk, harga perumahan turun sebesar 70% dan hampir semua apartemen yang diluncurkan terhenti atau mandek. Namun, konsumen tetap harus melanjutkan pembayaran cicilan meskipun Covid-19 tidak bisa disalahkan atas kendala proyek ini. Oleh karena itu, apakah Meikarta menjadi mimpi indah atau mimpi buruk? Jawabannya bisa menjadi subjektif dan tergantung pada pandangan masing-masing. Menurut laporan terbaru, hanya ada 1.800 unit perumahan yang telah diterima oleh konsumen, padahal proyek ini sudah berjalan selama 6 tahun. Bahkan, pengelolaan proyek ini dijanjikan baru akan selesai pada tahun 2027. Slogan Meikarta yang dulunya "the future in here today" menjadi bahan tertawaan masyarakat dan diubah menjadi "the future in here today or maybe tomorrow or maybe 2027". Oleh karena itu, tindakan protes oleh warga yang merasa dirugikan oleh proyek Meikarta sepertinya tidak salah karena mereka hanya menuntut hak mereka.
Selain itu, dalam kasus Meikarta terdapat pula isu terkait tindak pidana korupsi. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan korupsi. Korupsi sendiri merupakan perilaku tidak jujur dan tamak yang dilakukan oleh seseorang yang memegang kekuasaan atau jabatan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Teori Robert Kritgard juga memasukkan unsur kekuasaan sebagai akar masalah korupsi, dimana korupsi terjadi akibat monopoli kekuasaan dan diskresi yang dipengaruhi oleh akuntabilitas dan transparansi yang lemah. Oleh karena itu, kekuasaan dan otoritas memiliki peran yang besar dalam terjadinya tindak korupsi.
Definisi korupsi menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 mengartikan bahwa korupsi ialah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional, serta menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau uang. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dapat memengaruhi posisi atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.
Robert memperkirakan bahwa Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia dalam waktu empat hingga delapan tahun karena berhasil mencapai tata kelola yang baik. Robert menyatakan bahwa upaya untuk memberantas korupsi tidak boleh terhambat oleh alasan-alasan seperti korupsi yang sulit diatasi, korupsi yang merajalela, atau waktu yang lama yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Menurut Robert, korupsi merupakan kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat merusak tidak hanya keuangan tetapi juga iklim investasi. Saat ini, iklim investasi menjadi isu utama bagi Indonesia, tambahnya. Robert, yang telah membantu program antikorupsi di 27 negara berkembang termasuk Indonesia, menyarankan bahwa cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan pakta kesepakatan.
Sistem ini bisa diterapkan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa antara pemerintah dan swasta. Robert juga merekomendasikan dua metode untuk menangani kasus korupsi yang berbeda. Metode pertama adalah menangani kasus yang lebih mudah terlebih dahulu, sedangkan metode kedua adalah menangani kasus yang lebih besar dan kompleks. Setelah sambutan, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bertemu dengan Robert untuk membahas keabsahan Perjanjian Itikad Baik. Kejaksaan Agung berpendapat bahwa menegakkan undang-undang antikorupsi yang ada lebih efektif daripada mengandalkan janji-janji dalam pakta integritas. Robert tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Kejaksaan Agung menggunakan kedua metode yang diusulkan oleh Robert untuk menangani kasus korupsi. Namun, mereka juga memiliki strategi sendiri yang difokuskan pada daerah-daerah yang rawan korupsi. Tim Pemberantasan Korupsi (Timtastipikor) bertanggung jawab untuk melaksanakan strategi ini. Selain itu, BUMN besar, Direktur Bea dan Cukai, serta Direktur Perpajakan juga terlibat dalam proses ini.
Menurut Robert Klitgaard dalam bukunya, Studi John T. Noonan tentang suap membuktikan bahwa korupsi pada dasarnya adalah masalah etika dan telah ada sejak lama. Namun, dalam konteks ini, kita akan fokus pada resep dalam arti yang berbeda tanpa menilai moralitas negara, budaya, atau masyarakat tertentu. James Q. Wilson, seorang ilmuwan politik, pernah mengatakan bahwa "korupsi biasanya dikapitalisasi", tetapi masalah moral sering kali lebih penting daripada masalah praktis. Terutama dalam kebijakan antikorupsi di negara-negara berkembang, saya setuju dengan peringatan Wilson. Namun, saya ingin menghubungkan Noonan dengan teologi, budaya, dan praktik korupsi. Tujuannya adalah untuk menganggap aktivitas ilegal sebagai masalah yang dapat dianalisis secara bermakna dengan menggunakan alat analisis dari para ahli ekonomi dan manajemen meskipun tidak sempurna.
Mengapa terjadi tindak korupsi? Pertama-tama, struktur kelembagaan pemerintah dan proses politik sangat mempengaruhi tingkat korupsi. Korupsi cenderung tinggi pada pemerintahan yang lemah dan tidak mampu mengendalikan organisasi. Kedua, karena ilegal dan harus dijaga kerahasiaannya, korupsi jauh lebih merugikan dan mahal dibandingkan dengan aktivitas perpajakan yang sejenis. Hal ini dapat menjelaskan mengapa tindak korupsi sangat merajalela di beberapa negara terbelakang dan berdampak negatif pada pembangunan.
Apa yang dapat dicapai melalui proses Bologna? Korupsi di seluruh dunia umumnya didefinisikan sebagai "penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan untuk keuntungan pribadi." Namun, dalam pendidikan tinggi, korupsi juga dapat disebut sebagai 'kekurangan integritas akademik'. Definisi kedua ini berlaku untuk institusi publik dan swasta. Karena kedua lembaga tersebut memberikan pendidikan, maka pendidikan dapat dianggap sebagai barang publik. Kerusakan mungkin atau mungkin tidak terlihat. Namun, dalam pendidikan tinggi, perbedaan ini kurang signifikan (Heyneman 2013).
Salah satu tantangan dalam mengungkap tindak pidana korupsi adalah dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Meskipun terlihat sebagai masalah yang serius, pada akhirnya definisi korupsi akan menentukan apa yang akan diidentifikasi dan diukur. "Meskipun sulit untuk mencapai definisi yang akurat, korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang melanggar aturan." Tindakan ilegal seperti penipuan dan pencucian uang, serta kegiatan pasar gelap seperti perdagangan narkoba, pada dasarnya bukanlah korupsi karena tidak melibatkan penggunaan kekuasaan publik. Namun, untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tersebut tanpa adanya korupsi, para pelaku sering kali terlibat dengan pejabat publik dan jarang melibatkan politisi. Bahkan tindakan sederhana seperti itu dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah."
Dalam menghadapi kemajuan terbaru, kami mengevaluasi korupsi di negara-negara berkembang dengan tiga pertanyaan utama: Berapa banyak korupsi yang terjadi, bagaimana efisiensinya terpengaruh, dan faktor apa yang menentukan tingkat korupsi. Kami memiliki bukti yang kuat bahwa korupsi mencerminkan teori insentif ekonomi yang standar. Namun, kami juga menemukan bahwa keberhasilan tindakan anti-korupsi sering kali terhambat oleh strategi alternatif yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menegakkan keadilan.
Tidak diragukan lagi bahwa mengurangi korupsi memiliki manfaat yang besar. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk mengatasi korupsi juga dapat membantu mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan. Namun, meskipun banyak usulan telah diajukan untuk memberantas korupsi (Kornel 1996, Eigen 1996, Klitgaard 1996, Leiken 1997), tetapi belum ada kesepakatan mengenai cara terbaik untuk melakukannya. Satu masalah terbesar dalam mengatasi korupsi adalah sulit untuk diinvestigasi.
Dari laporan masyarakat, KPK melakukan penyelidikan pada November 2017. Mereka melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) setelah mendapatkan bukti tentang kemungkinan adanya hubungan antara pemerintah daerah dengan swasta (dalam hal ini Grup Lippo) di dua kota yang berbeda, yaitu provinsi Bekasi dan Surabaya. Wakil Ketua KPK, Raode M. Sharif, menyampaikan bahwa OTT dilakukan dari Minggu siang 14 Oktober 2018 sampai Senin dini hari 15 Oktober 2018, di mana beberapa orang terlibat. Setelah adanya kesepakatan suap, kedua pihak tersebut berpisah dengan mobil masing-masing. Pada pukul 11.04 WIB, tim KPK menangkap Taryudi WIB di kawasan perumahan klaster Bahana Cikarang dan berhasil menyita barang bukti senilai S$90.000 dan Rp.23 juta. Pada saat yang sama, tim KPK juga menangkap tersangka lainnya, Fitra Jaja Purnama, di rumahnya di Surabaya. Fitra, yang merupakan seorang penasehat Grup Lippo, langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dijadikan tersangka oleh tim KPK. Pukul 13:00 WIB, giliran Jamaluddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang ditangkap tim KPK. Gedung Jamaluddin kedapatan rapat di Bekasi. Sementara itu, pada pukul 15:49 WIB, tim KPK menangkap seorang pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen di rumahnya di Bekasi.
Tim KPK menangkap enam pejabat lainnya di Kabupaten Bekasi pada Senin dini hari (15/10). Mereka adalah Kabid Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kadis Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Kebakaran Asep Buchori, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dariant, Petugas Dinas DPMPTSP Kasimin, dan Kepala Divisi Penerbitan dan Arsitektur Dinas DPMPTSP Sukhumawati. Mereka ditangkap di gudang masing-masing di Bekasi dan diberi nama sebagai korban OTT setelah ditangkap. Taryudi, Henry, dan Fitola diduga memberikan suap dan hanya enam dari sembilan korban OTT yang diamankan oleh KPK. Billy Sindro, Direktur Operasi Grup Lippo, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim KPK. Selain enam orang yang ditangkap, KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Terdapat kasus kejahatan tanah dalam proyek Meikarta. Kelompok mafia ini memanfaatkan kekurangan lahan di wilayah-wilayah yang berbasis tanah untuk berbagai tujuan. Kementerian Pertanian dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah, terus memperhatikan keberadaan mafia tanah. Namun, selain menuntut perlunya pengaturan hak atas tanah, ada juga pihak yang dengan sengaja memanfaatkannya secara ilegal. Seperti halnya mafia berbasis lahan, hal ini sangat umum terjadi di daerah pedesaan. Contoh kerja sama yang tidak sah antara mafia tanah dengan pemerintah daerah terlihat pada kasus Meikarta 2018 di Bekasi. Kapolres Bekasi menangkap Bupati Bekasi Nenen Hassana Yassin atas dugaan menerima suap Rp 10 miliar dari Lippo Group untuk memfasilitasi perizinan proyek Meikarta.
Tahun 2022 berakhir, Veronika Sitepu, Sekretaris Korporat Lippo Cikarang, memastikan bahwa pengiriman unit akan terjadi secara bertahap hingga tahun 2027 berdasarkan keputusan homologasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2020.
Pada saat itu, ada klaim bahwa 1.800 unit telah diserahkan kepada konsumen sejak tahun 2021. Ada juga 28 menara yang sudah mencapai tahap penyelesaian pembangunan akhir. Sementara itu, 8 menara lainnya telah mencapai tahap "topping off" dan sedang dalam proses pengerjaan fasad. Namun, berdasarkan konfirmasi pemesanan atau Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U), PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pemilik proyek seharusnya telah menyerahkan unit apartemen kepada konsumen pada pertengahan 2019 hingga 2020.
Pelanggan merujuk pada setiap individu yang menggunakan barang dan/atau layanan yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain, dan tidak untuk tujuan perdagangan.
Dalam hukum atau undang-undang tentang perlindungan konsumen, dikatakan bahwa pelanggan adalah raja, yang harus dilindungi dari kerugian, didengar keluhannya, diberikan layanan yang terbaik, dan dijaga kesehatannya seperti seorang raja.
Perlindungan konsumen adalah serangkaian hukum yang dirancang untuk melindungi hak-hak pelanggan atau segala upaya untuk memastikan bahwa ada kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan. Contohnya, penjual wajib menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada pelanggan. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Pasal 1 butir 1, perlindungan konsumen didefinisikan sebagai "segala upaya untuk memastikan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan."
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor 11/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a, menyatakan bahwa pembangunan perdagangan bertujuan untuk memperlancar arus barang dan jasa guna meningkatkan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, dan melindungi kepentingan pelanggan.
Tujuan Perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tujuan dari perlindungan ini adalah:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan mandiri konsumen untuk melindungi diri sendiri,
- Meningkatkan martabat konsumen dengan cara menghindari dampak negatif penggunaan barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Membuat sistem perlindungan konsumen yang memiliki unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mudah untuk mendapatkan informasi,
- Meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen sehingga mereka memiliki sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Hak-Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak
Konsumen adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk dan/atau layanan;
- Hak untuk memilih produk dan/atau layanan serta menerima produk dan/atau layanan tersebut sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang akurat, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan produk dan/atau layanan;
- Hak untuk menyuarakan pendapat dan keluhan tentang produk dan/atau layanan yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang pantas;
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan dengan benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
- Hak untuk menerima kompensasi, ganti rugi/penggantian, jika produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak memenuhi standar yang diharapkan;
- Hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya membahas mengenai hak-hak konsumen, Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban-kewajiban konsumen, di antaranya adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi menjaga keamanan dan keselamatan;
- Bertindak dengan itikad baik ketika melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
- Menempuh upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara wajar.Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha) adalah sebagai berikut: “Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab produsen atas produk yang dibawanya ke peredaran, yang menimbulkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.”
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat tiga pasal yang menjelaskan tentang sistem tanggung jawab produk dalam undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut :
- Pelaku usaha bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau dalam bentuk nilai, atau perawatan kesehatan dan/atau ganti rugi yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kompensasi diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut adanya unsur kesalahan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut adalah kesalahan konsumen.”
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) melakukan aksi di halaman Bank Nobu, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, pada hari Senin (19/12). Mereka meminta bank tersebut mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PKPKM juga membuka kemungkinan untuk membawa sengketa ini ke pengadilan agar dapat menyelesaikan masalah dengan baik, baik dengan Bank Nobu maupun dengan PT MSU sebagai pengembang apartemen tersebut. Kuasa hukum PKPKM, Rudy Siahaan, menjelaskan bahwa gugatan diajukan untuk meminta bantuan pengadilan dalam pembatalan perjanjian dengan Bank Nobu dan PT Mahkota Semesta Utama (MSU) sebagai pengembang.
Pada bulan Desember tahun lalu, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengajukan pengaduan ke DPR. Setelah itu, mereka diundang oleh Komisi VI untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada pertengahan Januari ini. Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyebutkan dugaan kekuatan oligarki dalam kasus apartemen Meikarta di mana konsumen belum menerima unit sejak 2019. "Kita melihat adanya kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Konsumen seharusnya sudah menerima unit pada tahun 2019, namun sekarang sudah 2023, yang berarti sudah delay selama 4 tahun," ujar Andre dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan PKPKM, pada Rabu (18/1). Komisi VI DPR juga mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU. Saat ini, 18 pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dihadapkan pada gugatan perdata senilai Rp56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Gugatan ini diajukan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Setelah menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap 18 konsumen Meikarta dengan tuntutan senilai Rp56 miliar, pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menolak memberikan komentar. Sidang yang diadakan di PN Jakarta Barat ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang karena 6 alamat tergugat tidak jelas, di mana ada yang sudah pindah dan tidak sesuai. Yohan, perwakilan kuasa hukum PT MSU, mengatakan bahwa mereka tidak akan memberikan komentar pada saat ini, karena ini baru persidangan pertama. "Intinya, sidang akan dilanjutkan pada 7 Februari. Itulah yang bisa kami sampaikan," kata Yohan. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kamaludin memerintahkan pihak PT MSU untuk segera memperbaiki alamat tergugat, di mana 16 di antaranya merupakan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Pengacara PKPKM Rudy Siahaan menjelaskan bahwa dalam sidang terdapat dua tergugat yang bukan anggota komunitas dari total 18 tergugat. Selain itu, hanya sekitar 10 orang yang menerima surat panggilan untuk hadir dalam sidang hari ini. Setelah sidang, Rudy menegaskan bahwa ada enam tergugat yang alamatnya tidak jelas dan dua orang lainnya bukan anggota PKPKM. Dia juga menekankan bahwa tidak diketahui siapa dua tergugat yang bukan anggota komunitas tersebut. "Dari data yang disampaikan majelis hakim untuk para tergugat, ada enam orang yang datanya tidak jelas dan dua orang bukan anggota komunitas yang kami tidak tahu asal-usulnya," katanya kepada wartawan di kompleks PN Jakbar. "Kami telah melakukan seleksi dan fit and proper test untuk anggota komunitas kami. Kami tidak ingin merekrut orang secara sembarangan, karena ternyata dia bukan korban Meikarta, dia hanya akan memanfaatkan komunitas kami yang notabene akan mempertahankan hak-hak mereka, tidak lebih dan tidak kurang," tambahnya.
PKPKM memastikan bahwa permintaan mereka tetap sama seperti yang diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI pada tanggal 18 Januari yang lalu, yaitu meminta pengembalian dana. "Permintaan kami tidak banyak. Pengembalian dana adalah hal yang harus dipenuhi, itulah janji dari komunitas," tegas Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan. Anggota PKPKM Indri yang hadir dalam sidang gugatan tersebut mengatakan PT MSU tidak adil. Menurutnya, konsumen sudah kehilangan uang dan tidak mendapatkan unit apartemen, tapi malah dituntut sebesar Rp56 miliar. "Kami sudah kehabisan uang, tidak mendapatkan unit, malah kami dituntut. Apakah itu adil? PT MSU, kami mempertanyakan keadilannya. Dimana logika mereka? Ini sama seperti maling menuduh maling. Pola pikir mereka di mana?" kata Indri usai persidangan. "Kami hanya meminta hak kami, jika tidak bisa dipenuhi, kami meminta pengembalian uang kami. Itu saja, sederhana. Tidak perlu dibuat menjadi sebuah drama seperti drama Korea," pungkasnya.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, memastikan bahwa unit apartemen akan diserahterimakan secara bertahap hingga 2027. Hal itu disampaikan setelah PT MSU menggugat konsumen Meikarta sebesar Rp56 miliar. MSU menyatakan akan menghormati dan mematuhi Keputusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2020 atau Keputusan Homologasi. Keputusan tersebut mengatur serah terima unit apartemen Meikarta secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2027. “Kami akan berupaya membangun momentum untuk pembangunan di tahun 2023,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1). PT MSU mengaku siap memenuhi segala tanggung jawab terkait Meikarta dan berkomitmen untuk melayani dan menjawab semua pertanyaan dari pembeli. Namun, mereka menolak tindakan atau perilaku ilegal apa pun.
Pada Agustus 2022, Meikarta melakukan serah terima unit apartemen di Timberlake Tower lantai 11 dan 12. Total unit yang sudah diserahkan ke pembeli diklaim sekitar 1.700 unit. “Ini tower ke-11 dan ke-12 yang akan diserahterimakan kepada pemilik unit,” ujar Chief Marketing Officer (CMO) Meikarta, Lilies Surjono, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022). Meikarta juga mengaku telah menyerahkan tower 9 dan 10. Menurut detikcom, dia menyebutkan Meikarta sudah menyerahkan sekitar 1.700 unit kepada konsumen.
Bagaimana situasi proyek Meikarta saat ini? Proyek ini masih berlanjut dengan distrik pertama yang telah menampung sekitar 1800 unit. Namun, beberapa distrik lainnya masih terbengkalai dan disebut oleh warga sebagai "Gedung Berhantu" karena terlihat kusam. Distrik pertama sudah memiliki banyak tempat jajan dan taman Meikarta yang dapat dikunjungi dengan membayar tujuh ribu rupiah dan memiliki banyak spot foto yang indah. Meikarta menimbulkan dampak positif dan negatif, serta mendapat dukungan dan kritikan. Dampak positif meliputi melonjaknya bisnis furnitur dan bahan baku bangunan, serta terbentuknya distrik pertama yang mendukung UMKM dan mengatasi masalah pengangguran. Namun, dampak negatif meliputi proyek yang terbengkalai dan sedikitnya unit yang dibangun, membuat konsumen merasa emosi karena masih membayar cicilan tanpa mendapatkan unit. Ada pula dampak negatif terhadap lahan pertanian bagi petani dan dampak lingkungan negatif yang mungkin terjadi.
Proyek ini akan merubah tampilan yang luas dan memakan banyak sumber daya. Oleh karena itu, masa depannya harus memberikan dampak positif pada masyarakat dan lingkungan, tidak hanya di Cikarang, tetapi juga di wilayah Bekasi yang lain. Wilayah Cikarang Selatan, Utara dan Timur sering mengalami banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. Proyek ini juga akan menghasilkan lebih banyak sampah, menggunakan air, listrik, tanah, beton, dan mengurangi kebocoran.
Meskipun ada situasi dalam lingkungan bisnis, tidak semua dapat mengambil manfaat dari hal tersebut. Kedua, proyek ini akan berdampak negatif pada kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di sekitar area proyek. Masyarakat tersebut sedang mengalami perubahan sosial budaya dan pola hidup. Individu dengan kepribadian dan budaya yang unik akan merasa diabaikan dan terpinggirkan. Keempat, berdasarkan fakta objektif, hukum dan peraturan yang berlaku tidak dipatuhi selama pembangunan proyek Meikarta.
Masyarakat sekitar kehilangan pendapatan dan harapan ketika fungsi profesi berubah akibat proyek dan kapitalisasi tanah. Masyarakat miskin baru akan muncul dari proyek pembangunan. Apalagi, proyek tersebut hanya sebagian dari distribusi penduduk kota Jabodetabek yang semakin padat penduduknya.
Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya. Masalah perizinan dan pemberian kemudahan dalam berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha yang bergairah. Dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, diharapkan gairah dalam dunia bisnis bisa semakin berkembang ke arah yang positif.
Daftar Pustaka
Bihamding, D. H. (13 Oktober 2015). korupsi. Fenomena Perilaku Koruptif (Analisis Penyebab Timbulnya, 2-9.
Udil, H. U. (2016). Dasar-Dasar Hukum Bisnis Jilid 2, 69-70, 185-197.
Brilianti, V. A. (2019). Kasus Suap Izin Pembangunan. Analisis Framing Pemberitaan Kasus Suap Izin Pembangunan, 809-811.
bpkp, A. (2006, Agustus 8). Robert-Klitgaard-Ada-Kemajuan-Pemberantasan-Korupsi-di-Indonesia. Retrieved from bpkp.go.id: https://www.bpkp.go.id/berita/read/1644/11055/Robert-Klitgaard-Ada-Kemajuan-Pemberantasan-Korupsi-di-Indonesia
Editorial, T. (2022, Oktober 4). membeli-properti-apartemen-meikarta-hunian-premium-terjangkau-di-pinggir-ibu-kota-. Retrieved from rumah123.com: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-58355-apartemen-meikarta-hunian-premium-terjangkau-di-pinggir-ibu-kota-id.html
Aditya, R. (2023, Januari 25). meikarta-punya-siapa-ini-profil-pemiliknya-yang-jadi-sorotan. Retrieved from suara.com: https://www.suara.com/news/2023/01/25/123907/meikarta-punya-siapa-ini-profil-pemiliknya-yang-jadi-sorotan
Makki, S. (2023, Januari 24). Fakta-fakta Meikarta: Iklan Jor-joran hingga Konsumen Digugat Rp56 M. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230124150922-92-904273/fakta-fakta-meikarta-iklan-jor-joran-hingga-konsumen-digugat-rp56-m/1
Fadhil, H. (2018, Oktober 16). KPK tahan 6 dari 9 proyek meikarta. Retrieved from detik.com: https://news.detik.com/berita/d-4258378/kpk-tahan-6-dari-9-tersangka-suap-proyek-meikarta
Harrison, E. (2007). Corruption. 4-5.
Jain, A. (2001). Corruption. 75-77.
klitgaard, r. (2005). controlling corruption. In r. klitgaard, controlling corruption (pp. 3-4).
Komalasari, T. D. (2023, Januari 24). konsumen-meikarta-digugat-rp-56-miliar-setelah-demo-di-dpr. Retrieved from katadata.co.id: https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/63cf1174c7de3/konsumen-meikarta-digugat-rp-56-miliar-setelah-demo-di-dpr
Rohmatuloh, N. I. (2016). Kasus korupsi meikarta ditinjau dari segi actus humanus. p. 3.
Salma, Prima Novianti; Adjie, Habib. (2023). Penyelesaian sengketa tanah mengenai sertipikat ganda akibat yindak pidana mafia tanah. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5146.
Shleifer, Andrei; Robert W, Vishny. (1993). Corruption. Nber Working Paper Series, 3-8.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI