Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Seperti Gatotkaca, Industri Pesawat Menjadi Mitos Negara (Bagian 2)

3 September 2020   09:15 Diperbarui: 3 September 2020   09:17 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Regulasi Yang Tidak Mendukung

Industri pertahanan nasional  itu tidak bisa tumbuh tanpa dukungan dan keberpihakan pemerintah. Dukungan pemerintah dapat berupa regulasi yang memacu kinerja industri pertahanan nasional, bukan sebaliknya.

PT Pindad melalui Tatang Sugiana menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003, Inpres No. 2 Tahun 2009, Permen BUMN No. : 5/MBU/2008, Peraturan Menteri Perindustrian RI No. : 49/MIND/PER/5/2009 semua regulasi tersebut melahirkan kondisi persaingan yang tidak seimbang.

Ketika itu, mestinya aturan-aturan tersebut disusun lebih jelas dan rinci, disamping itu juga harus dapat merelatifisir intervensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Demikian juga dengan perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 Tahun 2008 menjadi hambatan bagi industri strategis.

Belum lagi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005, bahwa  Persero yang bergerak disektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara tidak dapat di privatisasi, dengan demikian usaha industri strategis tidak diijinkan untuk melakukan IPO.

Terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/14/XI/2007 hanya menciptakan birokrasi yang panjang, lama dan berbelit, apa yang dialami oleh Pindad sangat mungkin dialami oleh BUMN strategis lainnya.

Demikian juga Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Renstra Pusat Teknologi Penerbangan 2015-2019 melakukan analisis internal dan eksternal, salah satu strateginya adalah pengembangan kapasitas iptek penerbangan dan antariksa, dengan menerapkan strategi yaitu mengusulkan perubahan KepPres terkait pengadaan barang dan jasa untuk teknologi sensitif, karena adanya Keppres Pengadaan barang dan jasa tidak cocok dengan sistem pengadaan barang dan jasa untuk teknologi sensitif dan juga proses pengembangan pesawat terbang yang semestinya bersifat multiyears

Satire 

Saat ini, PTDI sedang mengalami permasalahan hukum, beberapa transaksi yang berdasarkan penyelidikan dianggap masuk kedalam wilayah korupsi atau gratifikasi, bahkan mungkin diduga telah terjadi juga pencucian uang.

Hal yang mengejutkan datang dari pernyataan Direktur PTDI Elfien Goentoro bahwa ada beberapa tantangan yang memang harus diselesaikan. Pertama adalah mindset, PTDI sedang mengubah pola pikir seluruh karyawan menjadi business oriented. Kita ini bukan lagi pabrik pesawat, kita itu bisnis pesawat.

Perubahan dari sebuah industri menjadi sekedar pabrik, ini bukan langkah mundur melainkan jelas sebuah kejatuhan, menjadi sebuah entitas lain karena industri bukanlah sekedar perakitan belaka, melihat dari sejarahnya maka industri adalah penciptaan dengan segala konsekuensi bisnisnya untuk survive.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun