Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenyataan Hukum di Dunia Blockchain

10 Agustus 2020   09:00 Diperbarui: 10 Agustus 2020   09:11 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembelajaran Keterbukaan

Kelahiran suatu hukum ditandai dengan kesadaran akan asas ubi societas ibi ius yang menerangkan bahwa hukum selalu hidup berdampingan dengan masyarakat, dengan pengertian bahwa manusia sebagai zoon politicon yang berhubungan dengan manusia lain yang menjadi sebab lahirnya hak dan kewajiban.

Konsekuensi logis dari pembaharuan atau perkembangan teknologi selalu menimbulkan isu hukum yang baru sesuai dengan karakter teknologi tersebut yang tentunya sangat mempengaruhi bagaimana manusia mensikapi dan memanfaatkannya, karakter dan mental manusiapun dapat mengalami perubahan sebagai akibat dari kebiasaan akan kebutuhannya terhadap teknolkogi.

Memang ada juga teknologi yang dibuat khusus untuk mempermudah aktivitas profesional hukum, seperti teknologi penelusuran elektronis yang dengan mudah dapat menemukan produk hukum yang diinginkan hanya dengan mengetikkan kata kunci (keyword), penelitian hukum dan manajemen terapan, teknologi yang berkaitan dengan kebutuhan hukum yang dapat mencari peraturan perundang-undangan dan mengetahui syarat-syarat administrasi tertentu yang harus dipenuhi, Sup Tech yang dapat membantu pengelola untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran suatu proses administrasi.

Revolusi industry 4.0 adalah sebutan untuk trend yang berkaitan dengan otomasi dan pertukaran data, akan ada pasar data untuk pengembang yang membutuhkan data untuk pekerjaannya.

Namun, yang perlu kita pahami sebagai dasar adalah bahwa teknologi tersebut mempunyai penyimpanan data yang sebenarnya tidak mempunyai sekat atau hanya mempunyai perlindungan sesuai dengan sifatnya yang digital atau virtual, sehingga pada dasarnya semua pemanfaat teknologi saling terhubung didalam dunia sibernetik tersebut, hanya tinggal membuka aliran kanal yang meski mempunyai kerumitan tertentu tapi secara sederhana hanya berupa nama dan kata kunci.

Perangkat lunak pada dasarnya merupakan sebuah sistem digital yang dirancang untuk mengirim data dari satu pihak ke pihak lainnya, membutuhkan satu server terpusat sebagai penerbit dan pengelola data. Ketika terjadi gangguan pada server, website tidak bisa diakses dan otomatis pengguna tidak dapat menggunakan layanan secara optimal.

Dalam perkembangannya, teknologi blockchain merespon dengan menawarkan suatu solusi atas kekecewaan atau ketidakpuasan dari banyak pengguna terhadap gangguan tersebut diatas, dan juga terhadap cara kerja perangkat lunak (software) yang terpusta. Sistem blockchain hadir dengan mengubah pendekatan yang secara umum awalnya bersifat sentralistik menjadi desentralisasi.

Pengertian blockchain sebagaimana yang digambarkan oleh Francois Zaninotto adalah bahwa blockchain diibaratkan sebagai sebuah buku besar fakta, direplikasi di beberapa komputer yang telah terpasang jaringan P2P (peer-to-peer: pengguna ke pengguna) untuk berbagi, mencari dan mengunduh berkas, pada intinya, sebenarnya secara tidak sadar telah terjadi suatu konsensus yang terbentuk dalam jaringan untuk menentukan agar fakta ini ditempatkan agar muncul dalam buku besar tersebut, konsensus inilah yang disebut sebagai block.

Namun, apabila pengguna tidak menyadari telah terjadi kesepakatan diam-diam maka secara tradisional peristiwa tersebut menjadi suatu keadaan atas saling percaya, dengan catatan dalam konteks yang positif dan objektif, namun apabila tidak maka para pihak belajar untuk memiliki karakter terbuka sebagai konsekuensi dari pemanfaatan teknologi ini, atau dengan kata lain pengguna yang lugu telah bersikap membuka diri dan mengabaikan bahwa telah lahir sebuah konsensus atau kesepakatan yang sbenarnya dapat memberikan perlindungan secara hukum.

Sebaliknya bilamana telah berbuat abai maka dapat menimbulkan kerugian dan kerumitan tersendiri karena fakta-fakta yang bisa jadi private dan rahasia -- tersimpan dalam sebuah ruang virtual, dunia sibernetik di era digital yang dapat terbuka secara umum oleh masyarakat dunia dengan sangat cepat, ketika fakta dan data tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun