Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat, Sumber Ide dan Pejuang Negara Modern

27 Juli 2020   13:14 Diperbarui: 27 Juli 2020   13:19 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengaruh Politik Terhadap Norma Dan Perilaku

Istilah Politik Hukum hendaknya jangan dibuat rancu dengan Kebijaksanaan Hukum. Dalam beberapa dekade desain hukum terpengaruh tren politik hukum internasional dengan asimilasi konvenan dan ratifikasi, sehingga menjadi keharusan agar kebijakan harmonisasi hukum masuk juga kedalam sistem hukum Indonesia, bahkan pidana.

Implementasi ratifikasi konvenan dalam norma hukum pidana Indonesia secara keseluruhan mempengaruhi nilai, asas, dan perilaku hukum pidana, mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum pidana Internasional yang sebenarnya tidak banyak yang bisa diterapkan mengingat disparitas perilaku dan budaya, kehilangan karakter dan non-organik.

Hal ini menunjukkan bahwa menjadikan konvenan menjadi hukum positif memang mungkin tidak dimaksudkan untuk mengambil alih sepenuhnya secara tekstual, melainkan lebih menekankan kepada substansi konvenan untuk disesuaikan dengan hukum nasional masing-masing negara, padahal justeru masalahnya terletak pada substansi yang dianggap sesuatu yang baru padahal ada dalam masyarakat dalam ungkapan yang berbeda.

Hukum pidana dalam perkembangannya terlalu linear dengan paradigma politis yang tunduk keluar tapi memaksa kedalam sehingga seolah memuliakan kesepakatan politik dengan argumen bahwa konvensi-konvensi telah diratifikasi sebagai masa depan hukum dan merupakan sebuah langkah yang visioner.

Prinsip pembaruan diuraikan dalam Naskah Akademik RUU KUHP [hal. 168] namun ternyata dipandang sebagai alas untuk melakukan suatu kodifikasi dalam mencegah diterbitkannya norma hukum pidana dalam aturan pidana di luar KUHP yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip umum hukum pidana, yang berarti konsekuensi dari pemikiran semacam ini akan merubah konstelasi hukum secara keseluruhan baik sebelum maupun sesudahnya.

Meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa kegagalan hukum pidana seringkali terjadi dilapangan dan bukan pada norma, namun kenyataannya justeru norma itulah yang melahirkan banyak anomali terhadap pemahaman praksisnya karena rumusan penyesuaiannya merelatifisir anasir heterogenitas Indonesia yang sangat jauh berbeda dengan negara lainnya.

Maxim Hukum

Perlu diperhatikan laporan Komisi I Kongres PBB ke-6, antara lain menegaskan bahwa pembangunan dapat meningkatkan kriminalitas apabila direncanakan secara tidak rasional, timpang atau tidak seimbang, mengabaikan nilai-nilai kultural dan modal serta tidak mencakup strategi perlindungan masyarakat yang integral.

Alasan pembaharuan hukum pidana oleh  Muladi disebut bahwa KUHP nasional di masa-masa yang akan datang harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang telah disepakati oleh masyarakat beradab. [Proyeksi Hukum Pidana Materiil di Masa Datang, Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, 1990, hlm. 3]

Secara a-contrary beliau malah mengemukakan lima karakteristik Bahwa hukum pidana nasional masa datang tidak boleh mengabaikan aspek-aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun