Tidak sedikit pengguna ponsel, khususnya jenis iPhone tengah khawatir perihal pemblokiran yang dikabarkan karena melanggar pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) sekarang ini.
Dikutip dari laman Kompas.com, sejumlah 191.995 ponsel bakal dinonaktifkan berdasarkan temuan Polri bahwa jumlah pengguna tersebut diduga melakukan pelanggaran pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI).Â
Sebagai informasi, IMEI merupakan indetifikasi nomor yang digunakan pihak penyedia layanan ponsel yang biasanya berjumlah 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association.
IMEI diciptakan unik, dan digunakan demi menunjang alat atau perangkat ponsel, handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) supaya dapat terindentifikasi serta memperoleh identitas jaringan buat pengguna.Â
Dalam hal ini, para pengguna mesti mengetahui jika IMEI belum terdaftar secara resmi, buka tidak mungkin pihak berwajib dapat memblokir akses jaringan pada ponsel yang pastinya berdampak pada penggunaan ponsel itu sendiri.
Menilik pernyataan dari pihak berwajib, ponsel IMEI yang belum terdaftar cenderung didapat lewat black market (BM) ataupun dari luar negeri dengan menerobos pelanggaran tertentu.Â
Dilansir oleh Kompasiana dari Kompas.com hari ini, (2/8/2023), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vidiv Agustiadi Bachtiar menyebut bahwa terdapat 191.995 perangkat yang bakal dinonaktifkan, dan sebagian besar perangkat tersebut merupakan jenis iPhone.
Mengikuti kabar terbaru ini, banyak pengguna yang penasaran soal cara mengencek IMEI iPhone mereka, demi melihat apakah IMEI perangkatnya secara resmi terdaftar atau tidak.
Berikut Cara Mengecek IMEI pada iPhone
Informasi menarik untuk pembaca
Pada dasarnya, pengguna dapat mengecek IMEI iPhone dengan sangat mudah dan offline, tetapi IMEI tersebut belum tentu terdaftar di Kemenperin.
Nah, pada postingan terbaru berikut akan dibahas cara cek IMEI di HP, iPhone, beserta cek IMEI terdaftar atau belum terdaftar di Kemenperin, ikuti langkah-langkah berikut:
Untuk memeriksa IMEI HP iPhone, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi "Pengaturan" di iPhone Anda.
2. Gulir ke bawah dan ketuk "Umum".
3. Pilih "Tentang".
4. Cari "Nomor IMEI" di daftar informasi perangkat Anda.
Untuk memeriksa apakah iPhone Anda terdaftar secara resmi, Anda dapat mengunjungi situs web Apple yang disebut "Check Coverage" (Periksa Cakupan). Di sini, Anda dapat memeriksa status garansi, dukungan teknis aktif, dan apakah perangkat Anda masih dalam masa garansi resmi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa IMEI HP iPhone Anda:
1. Buka peramban web di perangkat Anda dan pergi ke situs web resmi Apple: https://checkcoverage.apple.com/
2. Masukkan nomor IMEI iPhone Anda. Anda dapat menemukan nomor IMEI dengan membuka aplikasi "Pengaturan" -> "Umum" -> "Tentang" -> "Nomor IMEI".
3. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan untuk verifikasi.
4. Tekan tombol "Lanjutkan" dan Anda akan melihat informasi cakupan untuk perangkat iPhone Anda.
Dengan menggunakan situs resmi Apple, Anda akan mendapatkan informasi yang akurat dan sah tentang status garansi dan dukungan teknis perangkat Anda. Anda juga dapat melihat nomor IMEI pada bagian belakang perangkat iPhone Anda atau di dalam kartu SIM tray sebagai tanda nomor unik yang mengidentifikasi setiap perangkat iPhone secara global.
Cara cek IMEI HP iPhone online resmi
Untuk cek IMEI iPhone secara online simak langkah-langkah berikut:Â
- Buka laman resmi https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html,
- Bisa salin dan tempelkan di browser
- Input IMEI iPhone Pengguna di tempat yang terteraÂ
- Input kode verifikasi sebagai tanda bukan robot
- Tekan kirim atau send, dan tunggu.
Setalah mengikuti langkah berikut, pengguna bakal ditampilkan keterangan IMEI muncul di layar HP, catatlah dan coba periksa dengan teliti.
Demikian adalah pembahasan terbaru mengenai cara cek IMEI di HP, iPhone, beserta cek IMEI resmi terdaftar atau belum terdaftar di Kemenperin, sekian.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H