Mohon tunggu...
Permina
Permina Mohon Tunggu... Freelancer - Lawyer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

S1 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Awas Diblokir! Simak Cara Cek IMEI HP iPhone Resmi Daftar di Kemenperin di Sini

2 Agustus 2023   13:16 Diperbarui: 12 Oktober 2023   19:41 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak sedikit pengguna ponsel, khususnya jenis iPhone tengah khawatir perihal pemblokiran yang dikabarkan karena melanggar pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) sekarang ini.

Dikutip dari laman Kompas.com, sejumlah 191.995 ponsel bakal dinonaktifkan berdasarkan temuan Polri bahwa jumlah pengguna tersebut diduga melakukan pelanggaran pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). 

Sebagai informasi, IMEI merupakan indetifikasi nomor yang digunakan pihak penyedia layanan ponsel yang biasanya berjumlah 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association.

IMEI diciptakan unik, dan digunakan demi menunjang alat atau perangkat ponsel, handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) supaya dapat terindentifikasi serta memperoleh identitas jaringan buat pengguna. 

Dalam hal ini, para pengguna mesti mengetahui jika IMEI belum terdaftar secara resmi, buka tidak mungkin pihak berwajib dapat memblokir akses jaringan pada ponsel yang pastinya berdampak pada penggunaan ponsel itu sendiri.

Menilik pernyataan dari pihak berwajib, ponsel IMEI yang belum terdaftar cenderung didapat lewat black market (BM) ataupun dari luar negeri dengan menerobos pelanggaran tertentu. 

Dilansir oleh Kompasiana dari Kompas.com hari ini, (2/8/2023), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vidiv Agustiadi Bachtiar menyebut bahwa terdapat 191.995 perangkat yang bakal dinonaktifkan, dan sebagian besar perangkat tersebut merupakan jenis iPhone.

Mengikuti kabar terbaru ini, banyak pengguna yang penasaran soal cara mengencek IMEI iPhone mereka, demi melihat apakah IMEI perangkatnya secara resmi terdaftar atau tidak.

Berikut Cara Mengecek IMEI pada iPhone

Informasi menarik untuk pembaca

Pada dasarnya, pengguna dapat mengecek IMEI iPhone dengan sangat mudah dan offline, tetapi IMEI tersebut belum tentu terdaftar di Kemenperin.

Nah, pada postingan terbaru berikut akan dibahas cara cek IMEI di HP, iPhone, beserta cek IMEI terdaftar atau belum terdaftar di Kemenperin, ikuti langkah-langkah berikut:

Untuk memeriksa IMEI HP iPhone, ikuti langkah-langkah berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun