Mohon tunggu...
permaziwch
permaziwch Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penentuan Kadarluarsa Produk Pangan

16 Januari 2025   10:33 Diperbarui: 16 Januari 2025   10:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 28 :

Dilarang memperdagangkan pangan yang sudah melampaui tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa sebagaimana dicantumkan pada label.

Pasal 29 :

Setiap orang dilarang menukar tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa pamgan yang diedarkan. Adapun amandemen tentang Food Labelling Regulation yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC) Th 1999 :

Untuk produk yang kadaluwarsanya kurang dari 3 bulan :

1) wajib mencantuman tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa

2) pencantumannya setelah kata "Best before .........." diikuti tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa

Untuk produk yang kadaluwarsanya lebih dari 3 bulan :

1) wajib mencantuman tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa

2) pencantumannya setelah kata "Best before end .........." diikuti tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa

Tujuh jenis produk pangan yang tidak memerlukan pencantuman tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun