Pasal 28 :
Dilarang memperdagangkan pangan yang sudah melampaui tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa sebagaimana dicantumkan pada label.
Pasal 29 :
Setiap orang dilarang menukar tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa pamgan yang diedarkan. Adapun amandemen tentang Food Labelling Regulation yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC) Th 1999 :
Untuk produk yang kadaluwarsanya kurang dari 3 bulan :
1) wajib mencantuman tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa
2) pencantumannya setelah kata "Best before .........." diikuti tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa
Untuk produk yang kadaluwarsanya lebih dari 3 bulan :
1) wajib mencantuman tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa
2) pencantumannya setelah kata "Best before end .........." diikuti tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa
Tujuh jenis produk pangan yang tidak memerlukan pencantuman tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa :