Kemudian yang sudah di tetapkan di kelompokkan dalam 3 bagianÂ
1. Pasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan lembaga negara . Ada dalam :
       - pasal 1 ayat 3
       - pasal 3 ayat 1-3
2. Pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya meliputi warga negara , agama , pertahanan negara , pendidikan dan kesejahterahan sosial . Yang terdapat dalam :
       - pasal 26 ayat 2
       - pasal 27 ayat 3
       - pasal 29 ayat 2
       - pasal 31 ayat 2
       - pasal 33 ayat 1
       - pasal 34 ayat 2
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!