Mohon tunggu...
Permata Setiawati
Permata Setiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

Mahasiswa pendidikan ekonomi universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-undang tentang Perbankan Ekonomi Syariah

19 Desember 2023   22:33 Diperbarui: 19 Desember 2023   22:48 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank syariah yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.

Salah satu  tujuan  pembentukan  dan  penegakan  hukum  Islam  adalah  dalam rangka memelihara  harta (hifdz al-mal)  agar masing-masing manusia dapat menikmati karunia  Allah  SWT.,  yang  telah  diberikan  dari  hasil  usahanya.  Oleh  karena  itu,  Allah SWT.,  menurunkan  Al-Qur'an  kepada  Nabi  Muhammad SAW  untuk disampaikan  dan ditafsirkan  melalui  haditsnya.  Al-Qur'an  dan  Al-Hadits  tersebut  kemudian  menjadi sumber ijtihad oleh para mujtahid sebagai usaha untuk menyelesaikan masalah-masalah yang tidak terdapat pengaturannya  dalam sumber hukum primer Islam tersebut. Hasil-hasil ijtihad para fuqaha tersebut sebagian dikodifikasi sehingga menjadi kumpulan ilmu-ilmu  praktis dalam bentuk fiqih.  Di  antara ilmu fiqih  yang fokus  membahas hubungan subyek hukum yang  satu dengan subyek hukum yang lain dalam transaksi pengelolaan harta (bisnis) guna memenuhi kebutuhan manusia adalah fiqih muamalah. Prinsip  umum  fiqih  muamalah  adalah  kebolehan  (al-ibahah),  sehingga segala transaksi-transaksi  muamalah  boleh  dilakukan  dengan  satu  syarat  yaitu  tidak bertentangan dengan syariat Islam. 

hukum ekonomi yaitu keseluruhan kaidah-kaidah, dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan- kegiatan ekonomi. pengertian hukum ekonomi adalah keseluruhan asas, kaidah, pranata, dan lembaga baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat publik yang mengatur dan mengarahkan tata perekonomian nasional suatu negara. Selain itu, hukum ekonomi yaitu keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan memengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan dan kehidupan perekonomian.

prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Ekonomi Islam adalah sebagai berikut: Prinsip Tauhid, Islam melandaskan kegiatan ekonomi sebagai suatu usaha untuk bekal ibadah kepada Allah SWT., sehingga tujuan usaha bukan semata-mata mencari keuntungan atau kepuasan materi dan kepentingan pribadi melainkan mencari keridhaan Allah SWT., dan kepuasan spiritual dan sosial. Prinsip tauhid dalam usaha sangat esensial sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiaan, sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah SWT. Islam melandaskan ekonomi sebagai usaha untuk bekal beribadah kepada-Nya.

Prinsip Keadilan, Keadilan adalah suatu prinsip yang sangat penting dalam mekanisme perekonomian Islam. Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunah Nabi tetapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam. Alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan.

Prinsip Al-Maslahah, kemaslahatan adalah tujuan pembentukan Hukum Islam yaitu mendapatkan kebahagiaan didunia dan akhirat dengan cara mengambil manfaat dan menolak kemadharatan. Kemaslahatan memiliki 3 sifat, yaitu: (a) Dharuriyyat, adalah sesuatu yang harus ada demi tegaknya kebaikan di dunia dan akhirat dan apabila tidak ada maka kebaikan akan sirna. Sesuatu tersebut terkumpul dalam maqasid al- syari'ah,yaitu memelihara agama, jiwa, keturunan, kekayaan, dan akal.

Prinsip Perwakilan (Khalifah), manusia adalah khilafah (wakil) Tuhan di muka bumi. Manusia telah dibekali dengan semua karakteristik mental dan spiritual serta materi untuk memungkinkan hidup dan mengemban misinya secara efektif. Kehidupan manusia senantiasa dibarengi pedoman-pedoman hidup dalam bentuk kitab-kitab suci dan shuhuf dari Allah SWT., yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia guna kebaikannya sendiri selama di dunia maupun di akhirat.

Prinsip Amar Ma'ruf Nahy Munkar, Amar Ma'ruf yaitu keharusan mempergunakan prinsip Hukum Islam dalam kegiatan usaha sedangkan Prinsip Nahy Munkar direalisasi- kan dalam bentuk larangan dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba, gharar, maisyir, dan haram.

Prinsip Tazkiyah, tazkiyah berarti penyucian, dalam konteks pembangunan, proses ini mutlak diperlukan sebelum manusia diserahi tugas sebagai agent of develop- ment. Apabila ini dapat terlaksana dengan baik maka apapun pembangunan dan pengembangan yang dilakukan oleh manusia tidak akan berakibat kecuali dengan kebaikan bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan.

Prinsip Falah, merupakan konsep tentang kesuksesan manusia. Pada prinsip ini, keberhasilan yang dicapai selama di dunia akan memberikan kontribusi untuk keber- hasilan di akhirat kelak selama dalam keberhasilan ini dicapai dengan petunjuk Allah SWT. Oleh karena itu, dalam Islam tidak ada dikotomi antara usaha-usaha untuk pembangunan di dunia (baik ekonomi maupun sektor-sektor lainnya) dengan persiapan untuk kehidupan di akhirat nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun