Mohon tunggu...
Permani Sudrajat
Permani Sudrajat Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Era Jokowi Menang Sengketa atas Uni Eropa Terkait Biodisel

6 April 2018   15:35 Diperbarui: 6 April 2018   15:32 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Penulis dengan Pengeditan

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Indonesia berhasil memenangi sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE).

Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE.

Gugatan yang diajukan Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) World Trade Organization (WTO) itu adalah:

1) Uni Eropa tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi

2) Uni Eropa tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping

3) Uni Eropa menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel Indonesia

4) Metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan

5) Uni Eropa menerapkan pajak lebih tinggi dari margin dumping

6) Uni Eropa tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel dari Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestik Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kemenangan ini akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa bagi produsen Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menuturkan bahwa hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, sebagai konsekuensi kemenangan Indonesia dalam sengketa biodiesel dengan UE tersebut, maka putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO harus diimplementasikan sejalan dengan ketentuan WTO.

"UE diwajibkan melakukan penyesuaian BMAD yang telah dikenakan sebelumnya agar sejalan dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO," jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun