Terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah beberapa kali berbicara di media.
Inti semua pernyataannya, Mendagri setuju dan mendukung KPU untuk menyelanggarakan Pilkada 2020.
Pernyataan itu jelas menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Pilkada akan berbahaya jika digelar Desember 2020.
Seperti dikutip dari beberapa sumber, Mendagri menjelaskan mengapa Pilkada tidak ditunda 2021 saja.
Menurutnya, walau ditunda ke 2021, problem Covid-19 tidak ada jaminan selesai. Bahkan, kalau pun Pilkada diundur ke 2022, tidak ada yang bisa jamin ( problem Covid-19) selesai.
Di satu sisi  kepala daerah ada waktunya berhenti masa jabatannya, kemudian sementara diganti Plt. Sementara Plt, dalam prakteknya tidak memiliki kewenangan penuh dan tidak bisa mengandalkan di bawah Plt.
Itulah mengapa Pilkada serentak harus digelar Desember 2020. " Kita perlu kepemimpinan power penuh," ujar Tito.
Antara lain itulah pernyataan Mendagri terkait Pilkada serentak yang diusulkan KPU digelar Desember 2020.
Sangat ditunggu
Namun berbeda dengan Pilkada serentak, terkait Pilkades Serentak yang tertundak pelaksanaannya, Mendagri, sepertinya belum memberikan pernyataan.
Padahal pernyataan Mendagri soal pilkades serentak yang tertunda itu sangat ditunggu oleh publik di desa.
Apalagi karena ditundanya waktu pelaksanaan Pilkades Serentak itu atas perintah atau saran Mendagri, untuk menghindari semakin menyebarnya Covid-19.