Namun demikian, apakah pemerintah dalam hal ini Pekerjaan Umum, boleh mengesampingkan keberadaan trotoar? Lalu untuk apa undang-undang dan peraturan tentang trotoar itu dibuat? ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!