Namun demikian, apakah pemerintah dalam hal ini Pekerjaan Umum, boleh mengesampingkan keberadaan trotoar? Lalu untuk apa undang-undang dan peraturan tentang trotoar itu dibuat? ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!